Selasa, 06 Januari 2009

Agis Akuisisi Comstar dan Erafone

PRESS RELEASE – PT Agis Tbk segera merealisasikan akuisisi Comstar Mobile Pte Ltd dan PT Erafone Arta Retailindo. Aksi perusahaan PT Agis Tbk yang bergerak dalam bidang distribusi elektronika ini dijadwalkan bisa selesai pada bulan Januari 2009 ini.

Demikian dikemukakan oleh Samuel A. Lorenzo, President PT Agis Tbk di Jakarta, setelah melakukan kegiatan public expose.

Adapun total saham yang akan dibeli adalah 30% saham Comstar senilai Rp 530 miliar dan 30% saham Erafone senilai Rp 10 miliar. Sedangkan daya yang akan digunakan untuk membeli saham perusahaan tersebut dihimpun dari dana hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) III senilai Rp 700 miliar yang telah diperoleh tahun 2008.

Menurut Samuel, dengan aksi perusahaan akuisisi tersebut maka kinerja PT Agis Tbk akan langsung meningat karena menambah lebih dari 100 outlet handphone. Selain itu, PT Agis Tbk juga memiliki hak distribusi untuk handphone bermerek Nokia, Sony Erickson, dan Samsung untuk kawasan Asia Pacifik (termasuk Indonesia).

Dia menjelaskan, Comstar adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi handphone, sedangkan Erafone bergerak di bidang perdagangan ritel handphone. “Dengan adanya akusisi ini tentunya kinerja perusahaan di masa mendatang akan menjadi lebih baik,” katanya.

Samuel mengakui terjadi perubahan strategi investasi yang dilakukan perusahaanya. Sebelumnya PT Agis Tbk berencana untuk mengembangkan investasi untuk memperbesar bisnis mereka di multimedia dan elektronik seperti menambah jumlah gerai atau membangun gerai baru. "Tapi setelah kita lakukan berbagai studi, lebih baik kami investasi dengan bisnis yang sudah ada, sehingga resiko bisa kita minimalisasi bahkan bisa meningkatkan produktifitas menjadi lebih baik lagi,” jelasnya. (***)

Jumat, 11 Juli 2008

IPO Adaro Ciptakan Preseden Buruk

[Sinar Harapan] - Rencana penawaran perdana saham (IPO) PT Adaro Indonesia bisa menciptakan preseden buruk bagi perkembangan pasar modal di Indonesia. Pasalnya perusahaan batubara tersebut tersangkut masalah transfer pricing dan dugaan penggelapan pajak yang mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah.

Demikian rangkuman pendapat pengamat pasar modal Yanuar Rizky dan Anggota Komisi VII Alvien Lie di Jakarta, Kamis (3/4). “Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) dan Dirjen Pajak dan institusi terkait harus memberikan klarifikasi terlebih dahulu agar permasalahan bisa jelas,” kata Yanuar.

Jika izin IPO dari Bapepam langsung diberikan kepada Adaro maka perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan tindak kriminal juga akan melenggang ke lantai bursa untuk menutupi tindak kriminal.
Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak mengumumkan beberapa perusahaan batubara dan kelapa sawit yang tidak membayar pajak dengan benar, Adaro adalah salah satu perusahaan yang dimaksud.

“Esensi perusahaan go public adalah keterbukaan dan akuntabilitas, buat apa go public kalau hanya upaya untuk melakukan rekayasa keuangan,” katanya. Masalah perpajakan adalah masalah krusial karena di situlah peran negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. “Bagaimana mungkin perusahaan yang sudah menipu pajak masih mau diberikan insentif perpajakan,” tandasnya.

Selasa, 17 Juni 2008

Angket Adaro Entry Point Usut Kejahatan Pajak

[Indonesia On Time] -Usulan penggunaan hak angket DPR terhadap kasus PT. Adaro Indonesia merupakan entry point untuk meminimalisasi kerugian negara terhadap modus penghindaran pajak melalui transfer pricing.

“Persoalannya ini bukan satu perusahaan saja, karena yang dikejar bagaimana negara bisa menangani masalah penghindaran pajak melalui transfer pricing. Karena itu, ada angket terhadap Adaro, “ kata anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo, di sela rapat paripurna yang membahas usulan hak angket dalam kasus PT. Adaro, Selasa (17/6) di Jakarta.

Menurut Dradjat, transfer pricing mmerupakan bentuk kejahatan korporasi yang sangat nyata terhadap negara, karen telah menghilangkan sebagian pendapatan negara dari sektor pajak.

Fraksi PAN, ketika mengajukan usulan hak angket, pernah menaksir kerugian yang ditanggung negara dalam kasus dugaan transfer pricing PT. Adaro Indonesia mencapai triliunan rupiah akibat hilangnya potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 30 % dan royalti 13,5 %. Kerugian negara per tahun mencapai Rp 400 miliar.

Selasa, 10 Juni 2008

Setiap Tahun Negara Dirugikan PT. Adaro Indonesia sekitar Rp 583,2 miliar

[Berita Sore] - Kegiatan yang dilakukan PT. Adaro Indonesia telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 583,2 miliar setiap tahunnnya, sebagai akibat hilangnya potensi pajak penghasilan serta royalty.

Akibat kerugian negara ini, 34 Anggota DPR mengusulkan penggunaan Hak Angket tentang Transfer Pricing PT. Adaro Indonesia, ujar wakil pengusul penggunaan hak angket, Alvin Lie dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dalam Rapat Paripurna DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, (10/6)

Alasan lainnya para pengusul hak angket tersebut antara lain, PT. Adaro Indonesia mengikat perjanjian dengan perusahaan Singapore (Coaltrade Services Internasional Ltd) untuk menjual hingga 10 juta ton batubara yang berkualitas dengan harga tertentu dibawah harga pasar yang berlaku. Padahal, pihak Singapore menjual kembali batubara tersebut dengan harga internasional.

Dijelaskannya, karena perjanjian itu, Coaltrade berhak membeli hingga 10 juta ton batubara PT.Adaro dengan harga yang dipatok US$ 32/ton, padahal di akhir 2007 harga batubara telah menembus harga US$95/ton.

Selasa, 03 Juni 2008

Cabut Izin Operasi Adaro

[Inilah] - Adaro lagi, Adaro lagi. Kasusnya, bahkan, sudah merangsek ke akar rumput. Memancing reaksi keras berbagai elemen warga dan mahasiswa. Senin (2/6), massa mendesak agar izin investasi produsen batubara itu dicabut.

Massa datang ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendesak lembaga yang mengurusi masalah perizinan investasi dalam dan luar negeri ini segera mencabut izin usaha Adaro yang beroperasi di Kalimantan.

Aksi massa menyuarakan bahwa Coaltrade, anak perusahaan PT Adaro Indonesia, menjual harga batubara di pasar Singapura dengan harga pasar. Sementara PT Adaro Indonesia menjual harga ke anak perusahaannya itu dengan harga separo dari harga di pasar internasional.

Cara dagang seperti itu ditengarai menyebabkan penyimpangan pajak. Artinya, PT Adaro membayar pajak rendah kepada Republik Indonesia. Pengunjuk rasa juga menuntut pembatalan rencana Adaro melantai di bursa saham untuk menghimpun dana masyarakat mengingat kiprah perusahaan itu selama ini.

Jumat, 30 Mei 2008

Terkait Adaro, Bapepam Akan Diadukan ke KPK

[Sinar Harapan] - Empat penga-cara mengancam akan mengadukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan akan diajukan jika Bapepam tetap melanjutkan proses penawaran saham (initial public offering/IPO) PT Adaro Energy Tbk. Alasannya, PT Adaro Energy merupakan anak perusahaan Adaro Indonesia yang tengah dipersengketakan.

‘Kalau begitu berarti Bapepam-LK mendiamkan adanya kejahatan. Ini bisa masuk areanya KPK. Dan kami sudah siapkan langkah itu,’’ kata OC Kaligis bersama empat pengacara lainnya; Mohammad Assegaf, OC Kaligis, Yan Apul Girsang dan Lucas, Kamis (29/5).

Kaligis menjelaskan pihaknya telah melayangkan suratnya kepada Bapepam-LK. Surat tersebut berisikan keberatan atas penawaran IPO disertai bukti-bukti adanya keterkaitan Adaro Indonesia dengan Adaro Energy. Mereka menyesalkan penawaran yang justru akan merugikan keuangan negara. Apalagi, pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) telah melayangkan surat kepada Bapepam-LK agar membatalkan rencana IPO Adaro Energy.

Kaligis beserta Lucas mempertanyakan sikap Bapepam-LK yang tidak memberikan respons terhadap surat yang dilayangkan empat kuasa hukum Beckkett Ltd, yang dinilai mencurigakan. Surat tersebut padahal menjelaskan secara terperinci bahwa pihak Adaro tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Singapura. “Kami heran, Bapepam kok kelihatannya cuek saja,’’ tegasnya.

Senin, 26 Mei 2008

Dirut Adaro Nyatakan "Transfer Pricing"-nya Terbuka

[Antara] - Direktur Utama (Dirut) PT Adaro Energy Tbk, Boy Garibaldi Thohir, menyatakan bahwa kasus transfer pricing yang dipersoalkan kalangan DPR, tidak akan mengganggu proses go public perseroan, dan optimistis akan mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Kami sudah sangat terbuka untuk menjelaskan mengenai kasus trasnfer pricing kepada pihak perpajakan mulai dari Dirjen Pajak, Kanwil Pajak sampai tingkatan yang paling bawah. Selain itu juga kami sudah melakukan mini ekspose kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Bapepam," kata Dirut Adaro Boy Garibaldi Thohir di Jakarta, Senin.

Boy mengatakan kasus transfer pricing yang diduga merugikan pajak negara ini pertama kali muncul pada Oktober 2007. Kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akhirnya Kejagung menutup kasus tersebut pada awal 2008.

Dalam prospektusnya, Adaro menjelaskan, masalah pajak mereka telah selesai. Seperti halnya Kejagung yang telah menutup kasus tersebut pada awal tahun ini karena kurangnya bukti.

Dalam paparan publik Adaro yang berlangsung Senin (26/5), beberapa investor juga sempat mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kasus transfer pricing.

Namun Boy menjelaskan, hal itu sudah dijelaskan secara detil kepada pihak pajak, BEI dan Bapepam. "Lagi pula kasus transfer pricing ini merupakan domain dari Dirjen Pajak," katanya.