Jumat, 25 Januari 2008

Tersandung Deposito Bodong

[Tempo Interakif] - DARI sebuah gedung mentereng, tempat para dewa keadilan bersarang, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kabar istimewa meluncur dua pekan lalu. Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terkait sengketa sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit) Unibank US$ 28 juta atau Rp 250 miliar.

Dalam amar putusan yang ditetapkan 30 Mei 2006 itu, tim Majelis Hakim Agung yang diketuai Muhammad Taufik, beranggotakan Atja Sondjaja dan I Made Tara, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2005 yang semula memenangkan gugatan CMNP. ”Dengan begitu, seluruh gugatan CMNP ditolak,” ujar Taufik.

MA punya sederet alasan menolak tuntutan perusahaan jalan tol itu. Yang utama, penerbitan NCD Unibank melanggar prosedur dan aturan Bank Indonesia tentang program penjaminan. Pelanggaran itu karena NCD berdenominasi dolar, berjangka waktu tiga tahun dan bunga 20,75 persen. Seharusnya, surat berharga dalam rupiah, berjangka dua tahun dan bunganya sesuai penjaminan. ”Kalau tidak, berarti sertifikat deposito itu bodong,” Kepala Biro Humas MA Nurhadi pekan lalu.

Alasan lainnya, CMNP juga tidak terbukti telah membayar NCD Unibank. Karena itu, pemerintah atau BPPN tidak punya kewajiban membayar sertifikat deposito Unibank yang dipertukarkan dengan obligasi milik CMNP pada 12 Mei 1999 tersebut.

Pola transaksi surat berharga ini memang tak sederhana. CMNP menjual surat berharga rupiah miliknya berupa obligasi CMNP II Rp 189 miliar dan surat utang jangka menengah Bank CIC Rp 153 miliar kepada PT Drosophila Enterprise Pte., dengan perantara PT Bhakti Investama, milik Hary Tanoesoedibjo. Kemudian, Drosophila yang juga dimiliki Hary membayarnya dengan sertifikat deposito Unibank US$ 28 juta dengan tenor tiga tahun.

Persoalannya, saat jatuh tempo Mei 2002, NCD tak bisa dicairkan. Unibank, penerbit surat berharga itu keburu dibekukan pada 29 Oktober 2001. Sayangnya, NCD dianggap tak masuk program penjaminan pemerintah sehingga BPPN emoh mencairkannya. Penolakan BPPN itulah yang dikuatkan oleh putusan MA tersebut.

Keputusan Hakim Agung itu tentu saja membuat pening kepala Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi. Ia sudah berjuang keras bertahun-tahun sejak 2002 agar bisa mencairkan aset perusahaan tersebut, namun rupanya gagal. Deposito valuta asing ini sepertinya bakal amblas. ”Pemegang saham akan rugi,” ujar Daddy.

Saat ini, lebih dari 70 persen saham CMNP dipegang oleh publik. Sejumlah pemegang saham sebelumnya sudah khawatir bahwa NCD Unibank bakal lenyap. Abdul Malik Jan adalah salah satu pemegang saham minoritas yang cemas dan marah. ”Sejak awal, NCD ini memang bodong dan putusan MA membuktikan ini tipuan,” ujar Abdul Malik pekan lalu.

Abdul Malik pantas untuk marah. Transaksi NCD terbukti membuat perusahaan rugi. Harga sahamnya di bursa Jakarta terus merosot dari Rp 900 pada 2000 menjadi Rp 490 pada 2003. Hasil audit Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co. atas laporan keuangan CMNP pada akhir Desember 1999 menunjukkan bahwa transaksi surat berharga tersebut merugikan perusahaan Rp 155,9 miliar.

Temuan itu jelas membuat para pemegang saham kebakaran jenggot. Dalam rapat umum pemegang saham enam bulan berikutnya, mereka langsung menugaskan direksi mengaudit khusus transaksi surat berharga itu. Hasil audit Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf (AAJ) pada 7 Desember 2000 menguatkan temuan Prasetio Utomo & Co. Di situ dinyatakan, NCD berisiko tinggi tak bisa dicairkan.

Situasi ini jelas memancing prasangka di kalangan manajemen dan pemegang saham. Mereka mendengus kemungkinan ”permainan” di balik jual-beli surat berharga. Sebab, transaksi ini disinyalir berlangsung diam-diam.

Sumber Tempo mempersoalkan transaksi yang tidak diketahui oleh direksi lain dan komisaris. Padahal, nilai tran-saksinya material, yakni sekitar Rp 300-an miliar atau 25-30 persen dari aset CMNP yang ketika itu lebih dari Rp 1 triliun. ”Yang teken hanya dua direksi, salah satunya Tito Sulistio,” ujar Bambang Soeroso, mantan direksi CMNP yang saat transaksi tidak diajak rembukan.

Entah kenapa, empat bulan setelah transaksi, Tito mundur dari jabatan direktur keuangan perusahaan ini. Pria yang semula dikenal dekat dengan Siti Hardiyanti Rukmana—Direktur Utama CMNP saat itu—dikabarkan berseberangan dengan sang bos. Belakangan, Tito bergabung dengan Hary Tanoe sebagai wakil pemimpin umum di harian Seputar Indonesia, anak usaha Media Nusantara Citra.

Di luar soal transaksi rahasia, kejanggalan lainnya terkait dengan kondisi Unibank, bank milik Sukanto Tanoto yang dirundung masalah likuiditas. Tiga bulan sebelum penukaran NCD, yakni pada Februari 1999 modal Unibank minus 14,15 persen. Ia butuh suntikan Rp 307 miliar agar rasio kecukupan modal (CAR) 4 persen atau masuk peringkat A.

Pemilik kemudian berjanji menambah modal sehingga BI bersedia menaikkan peringkatnya. Persoalannya, realisasi suntikan modal baru terjadi pada Agustus 1999, tiga bulan setelah transaksi surat berharga. ”Jadi, mengapa CMNP berani beli NCD bank bermasalah?” ujar sumber tadi.

Keganjilan kian kentara karena NCD Unibank yang dibeli ternyata tidak mengikuti aturan penjaminan. Padahal, menurut Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, siapa pun perantaranya semestinya tahu jika surat berharga itu tidak memenuhi aturan. ”Masak, Bhakti tidak tahu, nama besarnya kan dipertaruhkan.”

Terlebih lagi, surat berharga tersebut tidak nongol dalam laporan bulanan Unibank per Januari 2001 yang disampaikan ke BI. Unibank baru memasukkannya enam bulan kemudian, pada laporan bulanan Juli. Padahal, saat bersamaan BI telah memutuskan membekukan bank ini, meski tertunda hingga 29 Oktober karena rekening penjaminan kosong.

Banyaknya kejanggalan itu juga terdeteksi dalam opini Kantor Hukum Maqdir dan Mulyadi yang disampaikan ke CMNP pada Februari 2003. Atas dasar itu, Maqdir Ismail merekomendasikan agar CMNP menggugat direksi Unibank, Bhakti Investama, Drosophila, dan BPPN.

Tanpa dinyana, sejumlah orang tiba-tiba bergilir melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Para pelapor itu adalah pemilik saham minoritas Abdul Malik Jan, mantan komisaris Shadik Wahono dan pengacara Eggi Sudjana. Mereka beralasan, transaksi ini bukan cuma merugikan pemegang saham kecil. Tetapi, negara juga rugi karena saat transaksi, dua perusahaan pelat merah punya saham di CMNP, yakni PT Jasa Marga 17,8 persen dan PT Krakatau Steel 6 persen.

Namun, sejauh ini tak ada kejelasan tindak lanjut KPK. Yang terjadi justru sebaliknya. Eggi dicekal, Shadik nyaris ditangkap, dan Abdul Malik diinterogasi aparat kepolisian. ”Saya kecewa. Hary Tanoe malah tak diperiksa KPK. Dia sungguh lebih hebat dari mantan presiden Soeharto,” kata Abdul Malik.

Berbagai tudingan itu, jelas, memojokkan Hary Tanoe. Sayangnya, ia kini pelit komentar atas perkembangan kasus yang tidak menguntungkan dirinya itu. Soal putusan MA yang menyimpulkan bahwa NCD tersebut bodong, Hary menjawab, ”Itu urusan Unibank. Kami cuma perantara.”

Saat berkunjung ke kantor Tempo pada Februari tahun lalu, ia meyakinkan sertifikat deposito itu tidak fiktif. Keyakinan itu diperkuat dengan penjelasan tertulis Direktur Utama Bhakti Investama Hari Djaja yang dikirimkan pada bulan yang sama. Menurut mereka, bank penerbit sudah mengeluarkan pernyataan jaminan atas kebenaran prosedur dan aturan perbankan. Jaminan itu berupa letter of undertaking (surat siap bertanggung jawab) direksi Unibank. ”Jadi, NCD bukan bodong atau palsu, tetapi default atau tidak terbayar.”

Hary membantah anggapan bahwa Bhakti tak menggunakan dana hasil penjualan obligasi CMNP untuk membayar NCD Unibank. Ia memastikan bank itu telah menerima dana tunai dari CMNP melalui Bhakti. ”Jumlahnya US$ 17,5 juta.”

Apa pun alasan Hary, duit perusahaan jalan tol yang didirikan Tutut itu telah raib. Namun, direksi CMNP belum menyerah. Mereka masih menempuh langkah hukum terakhir, yakni peninjauan kembali. Jika upaya ini pun gagal, direksi belum menentukan sikap selanjutnya. ”Saya tidak mau gegabah,” kata Daddy Hariadi.

Daddy pantas berhati-hati memilih jalan. Ia kini dihadapkan pada bos pengendali CMNP yang telah berubah. Bhakti bukan lagi perantara, tetapi justru menjadi pemilik mayoritas (10,7 persen pada akhir Mei lalu). Sedangkan Jasa Marga bukan lagi pemilik mayoritas.

Daddy yang berkarier di PT Indocement juga berusaha bersikap netral menghadapi para pemegang saham. Ia tak memungkiri kasus NCD telah menimbulkan perseteruan di tubuh perusahaan, khususnya antara pemilik lama dan baru. ”Saya tak mau cerita, pokoknya cukup keras.”

Namun, karena ini juga menyangkut pemegang saham publik, Maqdir Ismail menyarankan agar CMNP menggugat mereka yang terlibat transaksi. Tak peduli pemiliknya berubah. ”Sebab, ini sudah mengarah pada penipuan.”

Selasa, 09 Oktober 2007

Ramayana Dilarang Jual Saham, Akuisisi Alfa Batal

[MEDIA INDONESIA] - Batalnya rencana PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk disebabkan dilarangnya Ramayana menjual saham Alfa dalam kurun waktu tiga tahun.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Sigmantara Alfindo selaku pemegang saham Alfa, tidak terlaksananya jual beli saham Alfa oleh Ramayana, karena ketidaksepakatan beberapa hal. Termasuk dilarang menjual kembali saham Alfa selama 3 tahun sejak tanggal transaksi," ujar Corporate Secretary PT Alfa Retailindo Tbk Surjadi Budiman di Jakarta, Selasa (9/10).

Surjadi mengatakan, selain karena pelarang menjual kembali saham Alfa, batalnya transaksi juga dikarenakan penjual menghendaki agar pembeli tidak mengembangkan gerai retail dengan format dibawah 1000 M2. Hal ini dilakukan untuk menghindari kompetisi langsung dengan penjual yang akan mengembangkan format tersebut setelah terjadinya transaksi.

"Ketidaksepakatan itu berlanjut hingga mendekati batas waktu berlakunya nota kesepakatan tanggal 22 September 2007 dan akhirnya kita sepakat mengakhiri nota kesepakatan perjanjian pada 21 September 2007," tambahnya.

Ia menegaskan, walaupun akuisisi yang akan dilakukan Ramayana batal, tetapi PT Sigmantara Alfindo menyatakan tetap akan menjual saham Alfa kepada pembeli baru. (*)

Jumat, 28 September 2007

9 Broker Saham Agis Bakal Kena Sanksi

[Bisnis Indonesia] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengenakan sanksi administratif langsung bagi sembilan broker yang terlibat kuat manipulasi perdagangan saham PT Agis Tbk.Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany mengatakan sanksi kepada broker itu tergantung pada tingkat kesalahannya."Kami sedang membahasnya. Sekitar sembilan broker akan terkena sanksi administratif. Nanti [kemarin] sore, kami bahas lagi mudah-mudahan sudah ada hasilnya," tuturnya kemarin.

Namun, Fuad tidak bersedia membeberkan nama-nama broker yang telah terindikasi kuat memanipulasi perdagangan saham, pengumuman resmi baru diberlakukan setelah pembahasan selesai.Sanksi administratif tersebut, lanjut dia, bisa berupa denda ataupun pencabutan izin. "Menurut ketentuan, sanksi administratif yang paling berat adalah pencabutan izin." Dia menjelaskan pengenaan sanksi administratif secara langsung itu dilakukan, menyusul diberlakukannya metode baru pemeriksaan, yang langsung menghukum pihak yang terbukti kuat bersalah meski pemeriksaan secara keseluruhan belum selesai."Ini metode baru. Jadi, kami tidak perlu menunggu semuanya selesai karena akan terlalu lama. Yang sudah ketahuan bersalah, akan kami kenakan sanksi lebih dulu," ujarnya.

Pemeriksaan, lanjut dia, masih terfokus pada transaksi semu di perdagangan, atau aksi goreng saham untuk mengangkat harga saham berkode TMPI tersebut. Sejauh ini, otoritas pasar modal belum berencana memanggil manajemen.Harga saham Agis, yang berkapitalisasi pasar Rp4,36 triliun, melonjak fantastis sejak 28 Desember 2006 sebesar 981,4%. Lonjakan tidak wajar ini diduga karena manipulasi pasar, yang sempat berujung pada ancaman gagal bayar (default) broker beli.

Pada perdagangan akhir pekan ini, harga saham TMPI ditutup pada posisi Rp530 atau turun Rp10 dibandingkan posisi sehari sebelumnya. Terhitung sepanjang pekan ini, saham TMPI telah anjlok Rp70 dibandingkan posisi akhir pekan lalu Rp600. Fuad mengakui lambatnya pemeriksaan kasus manipulasi perdagangan ini disebabkan sulitnya menghadirkan para investor sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya dapat mengenakan sanksi administratif kepada broker yang terbukti menggoreng saham perseroan tersebut.

Sikap tegas ini sejalan dengan program kerja Bapepam-LK tahun ini untuk menciptakan disiplin dan integritas pasar, demi kepentingan investor secara umum. "Kami tidak ingin publik menunggu terlalu lama akhir pemeriksaan ini."Sementara itu, terkait kegagalan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) investor Agis kemarin yang mengagendakan penerbitan saham baru (rights issue), Fuad mengatakan pernyataan efektif sedang diproses di biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP). "Saya tidak ikut campur." (*)

Kamis, 27 September 2007

Ketua Panja Illegal Logging DPR Kembalikan Bingkisan dari Raja Garuda Mas (RGM)

[Detik Dotcom] - Meski KPK telah melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran, ternyata masih ada perusahaan yang nekat memberikan parcel. Salah satunya PT RGM Indonesia. Parcel itu diterima Aulia Rahman, Ketua Panja Illegal Logging yang juga anggota FPG DPR. Namun, karena takut dengan pasal gatifikasi, Aulia berencana mengembalikan bingkisan berukuran 25 X 25 cm itu.

“Saya ini pejabat negara, karena ada UU Gratifikasi dan seruan lasangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya akan mengembalikan ini,” kata Aulia dalam jumpa pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).

Aulia juga mengaku tidak kenal mengenal pimpinan RGM. “Saya tidak kenal dengan para pejabatnya, dan pekerjaan saya tidak ada hubungannya dengan perusahaan itu. Memang saya menjadi Ketua Panja Illegal Logging, dan saya pernah mengeluarkan pernyataan kerusakan hutan tanggung jawab siapa,” beber Aulia.

Bingkisan yang dibungkus dengan kertas coklat itu diberikan menjelang buka puasa Kamis, 27 September. Bingkisan itu dikirimkan langsung ke rumahnya di kawasan Cikini. “Saya tidak berhak membuka di sini, biar nanti saya serahkan ke KPK biar dibuka, kalau mau.” Kata Aulia.

Kepada wartawan, Aulia memperlihatkan amplop bertuliskan “Kepada Yth, Bapak Aulia Rahman SH di tempat”. Di sudut lain tertulis “Dari PT RGM Indonesia di Jalam MH Thamrin, No 31, Jakarta 10230”. “Namanya saja sudah salah, padahal saya sudah doctor,” cetus Aulia. (*)

Selasa, 13 Juni 2006

Jangan Seperti Jualan Kacang Goreng

Merasa kepentingannya diganggu, pemilik media memaksa redaksi jadi bumper. Bagaimana melawannya?

[Reporter Jakarta] - SEJUMLAH wartawan media terkemuka di Jakarta belakangan sedang gelisah tak karuan. Kian hari kian jelas kalau pemilik media tempat mereka bekerja, berusaha memanfaatkan ruang redaksi untuk kepentingan komersial.

Simak kisah seorang wartawan Rajawali Citra Televisi Indonesia. Saat heboh soal kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong senilai US$ 28 juta dari Unibank ke PT Citra Marga Nusaphala Persada menimpa Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, pemilik PT Media Nusantara Citra yang juga menaungi stasiun teve RCTI -- dia menyaksikan sendiri bagaimana manajemen RCTI menyiapkan program khusus untuk menghadang ‘propaganda hitam’ atas boss mereka. Program berkedok acara bincang-bincang itu ditayangkan awal tahun ini. “Semua didesain membela Harry Tanoe. Pembicaranya dipilih yang pro semua,” kata reporter yang menolak disebut namanya ini.

Kasus semacam itu bukan monopoli RCTI. Sumber ‘Reporter Jakarta’ di stasiun MetroTV berkisah dengan kesal bagaimana banyak topik liputan di medianya tidak bisa ditayangkan karena terkait kepentingan bisnis dan politik Surya Paloh, boss besar di grup Media Indonesia.

Tentu, kedua stasiun teve itu membantah semua kabar miring itu. Kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengirim surat untuk meminta klarifikasi, RCTI dan MetroTV menolak mentah-mentah tuduhan itu. (Lihat wawancara dengan Ade Armando)

Yang membuat miris, ternyata tidak hanya media nasional yang punya masalah, media lokal dihinggapi kasus serupa. Pemilik media seringkali menganggap media miliknya sebagai outlet pribadi yang bisa disetirnya sesuka hati.

“Perilaku pemilik media yang seperti itu berdampak pada hilangnya idealisme media dan independensi ruang redaksi. Media seperti itu dengan mudah menyerah pada tekanan politik atau tekanan massa dari pihak yang tidak menghargai kebebasan pers,” kata wartawan senior yang juga bekas Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadja.

Wartawan yang lama berkiprah di Harian Indonesia Raya ini menilai maraknya kasus penunggangan media oleh pemiliknya menunjukkan sebagian media di Indonesia tumbuh tanpa kesadaran apa misi mereka untuk masyarakat. Dia menekankan bisnis media pada dasarnya bukanlah bisnis biasa, seperti jualan kacang goreng. “Media itu bukan sekadar berjualan kata-kata atau kalimat. Bisnis media adalah bisnis menjual pikiran-pikiran, untuk kemajuan peradaban masyarakat. Mengelola bisnis media tidak sama dengan mengelola bisnis lain,” kata Atmakusumah panjang lebar.

Untuk mengurangi maraknya pembajakan redaksi oleh pengusaha media, Atmakusumah mengusulkan dirumuskan sebuah kode etik bisnis media, mirip-mirip kode etik jurnalistik yang sekarang ada. “Tradisi bahwa bisnis media itu harus menghormati independensi ruang redaksi, harus ditumbuhkan,” kata Atmakusumah.

Urgensi kode etik bisnis media semakin besar ketika kecenderungan konglomerasi media di tanah air semakin besar. Media Nusantara Citra (MNC) kini sudah memiliki RCTI, Global TV dan Televisi Pendidikan Indonesia. Grup Indosiar, kini mendirikan teve lokal baru, ElShinta TV. Republika sudah dicaplok grup Mahaka Media dan kini berkolaborasi dengan JakTV. Kompas Gramedia dan Jawa Pos Grup, selain berkuasa atas jaringan Persda dan Jawa Pos News Network di seantero nusantara juga sudah memiliki masing-masing TV7 dan JTV. Dan jangan lupa ada Media Grup dengan Media Indonesia dan MetroTV-nya. Jika tak hati-hati, raja-raja media ini bisa dengan mudah memanfaatkan jaringan medianya untuk kepentingan komersial dan pribadi mereka.

Bagaimana melawannya? Kasus Timika Pos, sebuah koran lokal yang terbit di Papua, mungkin satu contoh yang baik ditiru. Sejak mengambil alihnya dari Grup Persda –anak perusahaan Kompas Gramedia-- pemilik baru media ini, Bupati Mimika Clemen Tinal, berusaha dengan segala cara memaksa redaksi Timika Pos membela kepentingan politik dan ekonominya di kabupaten kaya mineral itu.

Tak tahan dengan tindakan pemiliknya, belasan awak redaksi Timika Pos mogok kerja dan menerbitkan edisi khusus pada 6 Maret silam. Mereka menuntut pemodal menghormati independensi ruang redaksi Timika Pos dan berhenti mencampuradukkan kepentingan pribadi sang Bupati dengan kepentingan publik yang berusaha dilayani media massa.

Aksi itu cukup efektif. Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Timika Pos yang dikenal sebagai kaki tangan si pemilik media di ruang redaksi, diberhentikan. “Komisaris perusahaan berjanji pemimpin umum dan pemimpin redaksi akan diambil dari awak redaksi sendiri,” kata Tjahjono E.P, salah seorang jurnalis Timika Pos yang juga anggota AJI persiapan Timika.

Keberhasilan Timika Pos melawan dan mengalahkan kepentingan kotor pemilik medianya berpangkal dari keberhasilan mereka menggalang solidaritas antara pekerja media di koran itu. “Kuncinya adalah kompak,” kata Tjahjono.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Misbachuddin Gasma, mengamini. Menurutnya, jalan terbaik bagi jurnalis yang ingin mempertahankan independensi ruang redaksi adalah berserikat. “Jika melawan sendiri-sendiri, pasti kalah. Karena posisi tawar satu wartawan jelas kalah melawan kepentingan pemodal,” katanya.

Serikat Pekerja, yang menggalang seluruh pekerja media dalam satu wadah organisasi yang sevisi, bisa meningkatkan posisi tawar wartawan di hadapan pemilik modal. Tanpa solidaritas pekerja media, independensi ruang redaksi dengan mudah diobrak-abrik. Kalau sudah begitu, bisnis media tak ada bedanya dengan bisnis kacang goreng. Semata meraup untung, menghalalkan segala cara.

Selasa, 23 Mei 2006

Hary Tanoe Penipu [Eggi Sudjana, pengacara dan aktivis buruh]

[Investigasi] - Anda kencang sekali ”menggoyang” Hary Tanoe. Ada apa sih?

Setelah saya cermati, saya berani mengatakan, orang ini adalah pengusaha hitam. Bukti-buktinya sudah sangat jelas. Selain lewat kasus NCD, yang perlu diwaspadai adalah upayanya melakukan penguasaan terhadap sistem informasi. Dari segi demokrasi, ini luar biasa berbahaya. Ada orang berduit, lalu menguasai sistem informasi yang terpusat pada dirinya. Tak cukup diwaspadai. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun seharusnya memeriksa, mengapa dalam waktu singkat dia dapat menguasai dan memiliki tiga stasiun televisi, radio dan sejumlah penerbitan. Bayangkan jika suatu saat terjadi alur informasi searah. Sangat berbahaya.

Kasus NCD itu kan cerita lama?

Peristiwanya lama, tapi dampaknya sampai sekarang. Menurut saya, kasus NCD bahkan sangat jelas memperlihatkan lumpuhnya elemen-elemen negara seperti KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung. KPK, misalnya. Mereka sudah terima laporan kasus NCD sejak dua tahun lalu. Tapi, saya baca di koran, katanya baru sekarang mulai memproses. Itu pun masih harus ditunggu, berani memeriksa Hary Tanoe nggak.

Dalam kasus NCD, apa concern Anda?

Jelas, Hary Tanoe telah melakukan penipuan surat berharga berupa NCD melalui PT Bhakti Investama miliknya. Atas tindakan itu, negara dirugikan US$ 28 juta. Saya risau, karena Hary yang sudah jelas-jelas melakukan kejahatan dan merugikan rakyat, malahan dilindungi. Dia tidak ditangkap, tidak diperiksa.

Anda yakin terhadap kebenaran data yang Anda miliki?

Yakin sekali. Hary Tanoe itu bos di Bhakti yang bertindak sebagai broker (pialang) transaksi NCD itu. Sedangkan di Drosophila, dia presiden direktur. Drosophila inilah yang – bekerja sama dengan Unibank – mengeluarkan NCD senilai US$ 28 juta, yang kemudian dinyatakan bodong.

Bukankah PN Jakarta Pusat menyatakan NCD itu sah?

Banyak kejanggalan terkait dengan kasus NCD, termasuk munculnya gugatan CMNP di PN Jakarta Pusat itu. Sebelumnya, satu-satunya pihak yang menolak hanya BPPN, karena dia yang harus membayar. Institusi lain tidak bereaksi. Sementara, Hary Tanoe sudah menerima duit duluan dari Unibank US$ 28 juta dan Rp 155,3 miliar dari CMNP. Setelah menerima dana, Drosophila dibubarkan. Hary kemudian masuk menjadi komisaris di CMNP, dan mengerahkan orang-orangnya untuk menguasai saham CMNP. Dengan menguasai CMNP, dia tuntut lagi pemerintah untuk membayar NCD itu. Ini kan gila...

Melihat itu, apa langkah Anda ke depan?

Saya berusaha agar DPR memanggil Hary Tanoe dan KPK untuk menjelaskan masalahnya, karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak.

Anda sekarang ditetapkan sebagai tersangka.

Saya siap menghadapi. Tapi, tolong jelaskan dulu, di mana saya mencemarkan nama baik Hary Tanoe.

Senin, 22 Mei 2006

Hary Tanoe The Untouchable Man

[Investigasi] - SERANGAN bertubi-tubi yang dilancarkan pengacara dan aktivis Eggi Sudjana kepada ”taipan” muda Hary Tanoesoedibjo, dalam sekejap, telah berbalik arah. Setelah sukses memaksa Eggi untuk ”meminta maaf” – terkait rumor pemberian mobil mewah Jaguar yang disebut-sebut dilakukan Hary Tanoe kepada pejabat Istana dan anak Presiden SBY – serangan balik kini diarahkan untuk ”membersihkan” Hary dari kasus lain. Yakni, dugaan keterlibatannya dalam transaksi jual beli Negotiable Certificates of Deposits (NCD), yang merugikan negara ratusan miliar.

Sasaran serangan balik si ”raja media” bos Grup Media Nusantara Citra (MNC) itu, bahkan seperti sengaja dibikin melebar. Tidak lagi tertuju pada Eggi Sudjana (yang sejak medio Januari lalu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan nama baik lembaga kepresidenan dan pribadi Hary Tanoe), namun juga kepada orang-orang yang diduga menjadi penyuplai data kasus NCD bodong itu kepada Eggi.

Orang ”luar” pertama yang dicokok aparat kepolisian – tentu, berkat pengaduan Hary Tanoe – adalah Shadik Wahono. Cucu mantan Jaksa Agung R. Soeprapto ini adalah bekas komisaris PT Bimantara Citra dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). CMNP adalah perusahaan di bidang pembangunan dan pengelolaan jalan tol yang didirikan Siti Hardiyanti Rukmana, dan kini dikuasai Hary Tanoe. CMNP inilah perusahaan yang menjadi lakon dalam transaksi jual beli NCD bermasalah itu.

Insiden penangkapan Shadik Wahono berlangsung di luar kelaziman. Sabtu malam (21/1), sekitar pukul 22.00, eksekutif yang ahli di bidang keuangan itu baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, usai melakukan penerbangan dari luar negeri. Setiba di bagian imigrasi, dua petugas polisi sudah menjemput dan langsung membawanya ke Markas Polda Metro Jaya. Tak cuma itu, kantor Shadik di kawasan Grand Wijaya - Jakarta Selatan pun sebelumnya sudah digeledah polisi, termasuk membongkar laptop dan hard disk komputer milik si empunya kantor.

Yang mengherankan, mengutip penuturan Ayu Wahono (istri Shadik), suaminya ditangkap petugas dengan tuduhan telah memalsukan ijazah sarjananya. ”Saya tidak mau berburuk sangka. Tapi, masa iya hanya karena diduga memalsukan ijazah, suami saya sampai dijemput di airport?” cetus Ayu, yang sangat yakin ada apa-apa di balik peristiwa ini. Ia menduga, penangkapan suaminya terkait dengan kasus lain.

Setelah lebih dari 2 x 24 jam dimintai keterangan oleh petugas Satuan Harda Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, penahanan Shadik akhirnya memang ditangguhkan. Ini terjadi setelah sang istri mengajukan permohonan penangguhan, sehari sebelumnya. Sayang, sampai naskah ini naik cetak, Shadik belum mau buka suara terkait dengan penangkapan dirinya.

Tindakan aparat kepolisian yang dianggap kelewat berlebihan itu, keruan, memicu reaksi dari berbagai kalangan. Neta S. Pane dari Indonesia Police Watch, bahkan mencurigai, tindakan aparat kepolisian terkesan ”untuk memenuhi pesanan” dari pihak tertentu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani memang sudah membantah. Toh, aroma tak sedap tetap saja menyebar di seputar penangkapan Shadik.

Bisa dimengerti, karena nama Shadik memang pernah terlontar ke luar bersamaan dengan maraknya pemberitaan seputar Eggi Sudjana. Awalnya, tak lama setelah Eggi melaporkan kasus NCD – untuk kali kedua – ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Januari lalu, sempat beredar gosip tak bertuan yang antara lain menyebut-nyebut nama Shadik. Ia disebut sebagai salah satu pihak yang diduga ikut menyuplai data kepada Eggi berupa dokumen kasus NCD.

Sebelum ke luar negeri, Shadik memang sudah membantah gosip itu. Ia mengaku mengenal Eggi sebagai teman, tapi tidak tahu menahu perihal laporan kasus NCD yang dikirim Eggi ke KPK. Ia sendiri tak menolak, dirinya mengetahui kasus tersebut karena pernah menjadi komisaris di CMNP. Selebihnya, Shadik enggan berkomentar. ”Kalau soal kasusnya, tanya saja ke Pak Daddy Hariadi (Dirut CMNP - Red), dia lebih banyak tahu dan berhak untuk ngomong. Saya kan sudah tidak lagi menjadi komisaris,” tangkisnya.

Shadik juga membantah menjadi penyuplai data ke Eggi. Katanya, kasus ini sudah menjadi bola liar, karena sudah beredar ke mana-mana. Ia sendiri mendengar, berbagai pihak sudah mendapat data ini – dari KPK maupun polisi. Bahkan, LBH pun sudah menerima, sehingga praktis sudah diketahui banyak orang. Sebagai kawan, Shadik memang sering bertemu Eggi, tetapi tidak dalam perkara ini. ”Saya nggak tahu Eggi dapat data dari mana. Yang pasti, kita harus melihat kasus ini proporsional. Sekarang zaman sudah maju. Bisa saja mendapat bahan dari internet, situs atau dari blog-blog,” ujarnya.

Dipialangi Bhakti Investama

Bukan cuma peredaran berkas kasusnya, transaksi NCD ini pun sudah berlangsung lama: tahun 1999. Selain oleh Eggi Sudjana, kasus ini bahkan sudah bolak-balik dilaporkan ke institusi penegak hukum – termasuk kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – oleh Abdul Malik Jan dan Ori Setianto. Upaya kedua orang pemegang saham publik CMNP, yang notabene ikut menjadi korban kasus NCD, itu dalam mencari keadilan memang sudah habis-habisan.

Ketika pada April 2005 lalu mereka akhirnya mendatangi LBH Jakarta untuk meminta pendampingan, LBH konon tercatat sebagai institusi ke-83 yang telah dilapori kasus NCD fiktif itu oleh Malik dan Ori. Lewat LBH, diwakili stafnya: Hermawanto, kembali mereka melayangkan surat ke KPK, memohon tindak lanjut atas kasus tersebut. Hasilnya? Tetap saja nihil. Malahan, pada 27 April 2005, Hermawanto mengaku menerima SMS, yang berbunyi: ”Jika ingin nasib Anda tidak seperti Munir, jangan macam-macam pada kami. Waspadalah.”

Mengutip dokumen yang diterima Investigasi sejak November 2005 lalu itu, kasus surat utang ”bodong” itu berawal dari transaksi jual beli surat berharga antara PT CMNP Tbk dengan PT Drosophila Enterprises Pte Ltd – sebuah perusahaan yang didirikan di Singapura – pada 12 Mei 1999. Nah, arranger (pialang) transaksi ini adalah PT Bhakti Investama, milik Hary Tanoe.

Dalam transaksi jual beli surat berharga itu, pihak CMNP memberikan Obligasi CMNP II dengan nilai nominal sebesar Rp 189 miliar, ditambah dengan Medium Term Notes (MTN) PT Bank CIC Tbk I, II, III, dan IV sebesar nominal Rp 153,5 miliar. Sehingga, total nilai yang diberikan CMNP tercatat sebesar Rp 242,5 miliar. Sedangkan pihak Drosophila membayar surat berharga tersebut dengan NCD (sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk dengan nilai nominal US$ 28 juta, atau setara dengan Rp 252 miliar (kurs waktu itu). NCD tersebut tidak berbunga dan akan jatuh tempo pada 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002.

Transaksi surat berharga pada Mei 1999 itu sendiri merupakan transaksi kedua yang dilakukan CMNP pada 1999. Sebelumnya, pada 27 April, CMNP melakukan transaksi tukar menukar surat berharga (swap) dengan PT Bank CIC Tbk. Dalam transaksi tersebut, CMNP memberikan surat berharga berbentuk portofolio obligasi dengan jumlah keseluruhan nominal Rp 153,5 miliar. Sedangkan Bank CIC menyerahkan MTN PT Bank CIC I, II, III, dan IV sebesar Rp 153 miliar. MTN tersebut tidak dikenakan bunga dan akan jatuh tempo masing-masing pada 2 Mei 2003 dan 7 Mei 2003.

Persoalan muncul setelah, belakangan diketahui, NCD keluaran Drosophila terbitan Unibank senilai US$ 28 juta itu tak bisa dicairkan. Usut punya usut, sertifikat tersebut ternyata tidak terdaftar di Bank Indonesia (BI). Puncaknya, pada 22 November 2002, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) – lembaga yang mengambil alih Unibank setelah bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU)– menyatakan: sertifikat NCD itu tidak dijamin dan tidak dapat dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah. Alasannya, sertifikat deposito itu melanggar undang-undang, alias ilegal.

Dalam kasus ini, mengutip uraian Abdul Malik Jan dan Ori Setianto, ada empat unsur melawan hukum yang penting dicermati. Pertama, transaksi jual beli NCD itu ternyata dilakukan oleh direktur CMNP tanpa sepersetujuan RUPS, sebagaimana diwajibkan dalam anggaran dasarnya. Kedua, NCD yang diserahkan Drosophila kepada CMNP ternyata NCD yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ”NCD tersebut melanggar ketentuan-ketentuan perbankan,” tulis Malik dan Ori.

Unsur ketiga, lanjut mereka, NCD yang diserahkan oleh Drosophila ternyata NCD fiktif. Karena, berdasarkan surat dari Bank Indonesia (BI) tertanggal 15 Juni 2004 yang ditandatangani Direktur Pengawasan Bank Aris Anwari, terbukti bahwa NCD tersebut tidak tercatat di BI. Sedangkan unsur melawan hukum keempat, demikian Malik dan Ori, terkait dengan tanggal penerbitan NCD Drosophila, yakni: 29 Mei 1999, sementara transaksi jual beli NCD dilakukan Bhakti-CMNP pada 12 Mei 1999.

Surat BI di atas, yang menjawab surat direksi PT CMNP tanggal 25 November 2005 itu, memang menjadi awal pembuka keborokan transaksi jual beli NCD yang dipialangi Bhakti Investama. Bagian pertama surat BI itu menjelaskan, bahwa berdasarkan penelitian terhadap rincian simpanan berjangka dalam laporan bulanan (LBU) PT Bank Unibank Tbk (BBKU) posisi Juni 2001, diketahui tidak terdapat sertifikat deposito dalam US Dollar. Yang ada, sertifikat deposito dalam rupiah. ”Dengan demikian, tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam US Dollar,” tegas Aris Anwari, dalam suratnya.

Selanjutnya, demikian Aris, dalam Surat Edaran BI No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank, antara lain diatur bahwa jangka waktu sertifikat deposito sekurang-kurangnya 50 hari dan selama-lamanya 24 bulan. Nilai nominal juga harus dalam rupiah. ”Sedangkan NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) adalah dalam US Dollar dan berjangka waktu tiga tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan di atas,” simpul BI.

Ditukar dengan aset lain

Terungkapnya NCD bodong ini, dengan sendirinya, merugikan banyak pihak. Utamanya, pihak-pihak yang memiliki saham di CMNP. Termasuk di antaranya, dua BUMN: PT Jasa Marga (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero). Hasil audit yang dilakukan Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co. pun jelas-jelas menyatakan: transaksi dengan Drosophila telah merugikan CMNP sebesar Rp 155 miliar. Itu belum termasuk, kerugian akibat NCD sebesar US$ 28 juta yang tidak bisa cair alias blong.

Berdasarkan laporan auditor Prasetio, para pemegang saham CMNP kemudian meminta agar dilakukan audit khusus seputar transaksi dengan Drosophila. Hasilnya? Tetap, CMNP memang nyata mengalami kerugian dalam transaksi tersebut. Dari sinilah, tudingan tindak kriminal mulai kencang diarahkan ke Hary Tanoe. Selain terkait dengan posisinya selaku pimpinan Bhakti Investama (arranger transaksi), juga karena – belakangan diketahui – Drosophila adalah juga perusahaan milik Hary Tanoe.

Merasa tersudut, lanjut Malik dan Ori dalam laporannya, Hary Tanoe kemudian diduga berupaya melakukan ”aksi menghindar dari tanggung jawab”. Pada 22 Januari 2003, Hary – yang kemudian membubarkan Drosophila dan masuk menjadi komisaris CMNP – menyatakan dalam forum rapat komisaris CMNP, bahwa pihak Bhakti Investama hendak mengganti kerugian CMNP dalam transaksi NCD dengan aset lain.

Untuk mencari solusi, manajemen CMNP kemudian meminta pendapat hukum ke Kantor Hukum Maqdir & Mulyadi. Setelah melakukan kajian, Maqdir & Mulyadi memberikan rekomendasi kepada direksi CMNP untuk mengajukan gugatan ke lima pihak, masing-masing: Drosophila, Bhakti Investama, Unibank, orang-orang yang menjadi konsultan dalam transaksi itu, dan negara.

Terbitnya rekomendasi yang tak ”nyaman” buat Bhakti, demikian laporan Malik dan Ori, membuat Hary - dalam rapat koordinasi direksi dan komisaris CMNP pada 11 Februari 2003 - menawarkan kembali aset lain untuk mengganti kerugian CMNP. Namun, bersamaan dengan itu, secara perlahan-lahan hingga akhir tahun 2004, Bhakti (dan orang-orangnya) ramai-ramai memborong saham CMNP, sehingga mereka menjadi pemegang saham pengendali di CMNP.

Dalam posisi pemegang kendali manajemen inilah, tulis Malik dan Ori, alternatif mengganti NCD fiktif tadi dengan aset lain – yang dua kali disampaikan Hary Tanoe dalam rapat komisaris dan rapat manajemen – diubah dengan strategi baru. Yakni, mengajukan gugatan hanya kepada Unibank dan negara, masing-masing BPPN, Pemerintah RI c.q. Menteri Keuangan, dan Gubernur BI. Gugatan inilah yang kemudian disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dikirim pada 8 Januari 2004 itu, berisi tuntutan agar negara mengganti atau mencairkan NCD Unibank senilai US$ 28 juta tadi. Selain berbeda dengan rekomendasi lawyer Maqdir & Mulyadi (terkait dengan pihak-pihak yang mesti digugat), menurut Malik dan Ori, strategi itu juga menunjukkan adanya upaya menghilangkan tanggung jawab Drosophila dan Bhakti Investama, yang sekaligus berarti menghilangkan tanggung jawab Hary Tanoe selaku direktur dan dirut perusahaan tersebut.

Proses persidangan pun bergulir. Sampai kemudian terbit putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat – diketuai I Putu Widnya dengan dua hakim anggota: Suripto dan Sudrajad Dimyati – No. 07/PDT/2004/PN Jkt.Pst yang mengabulkan tuntutan CMNP selaku penggugat. Selain mengesahkan NCD Unibank, majelis hakim juga memvonis negara untuk mencairkan NCD US$ 28 juta tersebut. ”Dengan putusan itu, Bhakti dan orang-orang Drosophila bisa bernapas lega. Mereka bebas dari tanggung jawab mengganti kerugian,” tegas Malik dan Ori, dalam laporannya.

Tak cukup di situ. Dalam persidangan banding – yang diajukan Menteri Keuangan, BPPN dan BI – pihak CMNP pun kembali memenangkan perkara. Anehnya, dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, BI menarik diri alias tidak ikut mencari keadilan ke MA. ”Sikap BI patut dipertanyakan. Ini semakin menegaskan, banyak hal yang aneh dalam kasus ini. Pekerjaan ini menjadi pertaruhan yang besar bagi kinerja KPK,” seru Hermawanto, staf LBH Jakarta, yang mendampingi Abdul Malik dan Ori Setianto.

Bagi Hermawanto, kasus ini tergolong lucu. Sebab, pengadilan seharusnya memutuskan Bhakti Investama membayar ganti rugi kepada CMNP. Bukan sebaliknya, karena mereka (Drosophila dan Bhakti Investama) jelas-jelas mendapat keuntungan dua kali lipat. Hermawanto menambahkan, Malik dan Ori merasa perlu mengadukan masalah ini, karena pihaknya telah dirugikan lantaran tidak menerima dividen dan capital gain atas kepemilikan mereka terhadap saham publik CMNP di pasar modal.

Dan Hary pun membantah

Investigasi sudah berulang kali mencoba menghubungi Hary Tanoe via ponselnya, untuk meminta klarifikasi terkait dengan ”serangan” bertubi yang diarahkan kepadanya. Sayang, ketika akhirnya berhasil tersambung, Hary menolak memberikan wawancara. ”Maaf, tidak ada komentar dari saya. Silakan Anda menghubungi kuasa hukum saya, Juniver Girsang,” tukas Hary.

Sejauh ini, klarifikasi memang pernah diberikan PT Bhakti Investama lewat kuasa hukumnya, Ananta Budiarthika. Intinya, membantah pernyataan yang menyebut surat deposito tersebut fiktif. ”Putusan pengadilan (PN Jakarta Pusat) sudah jelas menetapkan, obligasi tersebut sah dan berharga. Kami punya bukti transaksi secara fisik,” kata Ananta, kepada pers.

Penjelasan panjang lebar, akhirnya, memang berhasil diperoleh dari Juniver Girsang, pengacara yang ditunjuk Hary Tanoe untuk mewakilinya. Juniver bilang, komentar yang selama ini beredar ke publik seputar transaksi NCD CMNP, umumnya datang dari orang yang tidak mengerti proses. Bahkan mungkin, kata Juniver, tidak mengerti apa yang dimaksud dengan NCD. ”Padahal, ini transaksi biasa dalam bisnis. Ada orang yang menuntut haknya, kemudian orang yang seharusnya melaksanakan tanggung jawab tapi tidak direalisasikan. Ini kan masalah simpel,” ujarnya.

Lebih dari itu, lanjut Juniver, kasus ini sudah berproses di pengadilan. Dan, dari proses pengadilan itu pula, ”Menjadi jelas bahwa dalam masalah NCD pihak kitalah yang dirugikan. Karenanya, kita meminta pertanggungjawaban secara hukum dalam bentuk pembayaran sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak kita,” ujar aktivis Asosiasi Advokat Indonesia itu.

Lepas dari belitan kasusnya, Juniver Girsang meyakini, maraknya wacana seputar NCD fiktif – dan sebelumnya rumor mobil Jaguar – tidak lepas dari adanya orang-orang yang ingin secara sengaja merusak nama baik Hary Tanoe. ”Saya tidak tahu apa tujuan mereka. Tapi, saya melihat, langkah mereka sangat sistematis dalam merusak nama baik Pak Hary Tanoe,” cetus Juniver, yang menduga ada persaingan bisnis di balik pembunuhan karakter Hary Tanoe itu (lihat: Mereka Ketakutan Melihat Bisnis Pak Hary).

Benar? Apa boleh buat, publik tampaknya masih harus bersabar menanti kelanjutan dari ”heboh nasional” yang sempat mengguncang ketentraman Istana Presiden itu. Pasalnya, kabar baik mulai berembus dari kantor KPK. Mulai akhir Januari lalu, mereka sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Sejumlah pejabat CMNP dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain mantan komisaris Jusuf Hamka dan Shadik Wahono, keterangan juga diminta dari Dirut CMNP Daddy Hariadi. Adakah Hary Tanoe segera menyusul: diperiksa atau bahkan kelak menjadi tersangka? Sejauh ini, KPK belum memberikan isyarat ke arah itu.

Yang menarik, di tengah merebaknya berita seputar penyelidikan KPK, terjadi perubahan sikap pada diri Abdul Malik Jan – sosok yang sempat lama pontang-panting melaporkan kasus NCD ke sejumlah instansi penegak hukum. Dalam wawancara via telepon, Malik mengaku sudah minta maaf (tidak eksplisit disebutkan kepada siapa) karena melaporkan kasus NCD ke KPK. ”Kalau dari hati kecil, saya ingin kasus ini dibongkar. Tapi, saya nggak mau hidup saya jadi nggak tenang,” cerocos Malik, dengan nada pasrah.