Senin, 27 Februari 2006

Harry Tanoe Diduga Langgar Ijin Kepemilikan Global TV

[Tempo Interaktif] - Anggota Komisi Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Djoko Susilo, mempertanyakan status kepemilikan Harry Tanoesudibjo atas stasiun televisi Global TV. "Ijin prinsip stasiun televisi itu dimiliki oleh Nasir Tamara," kata politikus Partai Amanat Nasional itu di gedung MPR/ DPR, Senin (27/2).

Djoko menduga telah terjadi pelanggaran atas pemberian ijin yang diberikan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah yang ditandatangani Sekretaris Jenderalnya, IGK Manila. Ijin yang diberikan pada 25 Oktober 1999, kata Djoko, kemungkinan dibeli oleh Harry. Padahal, dalam klausul kesembilan ijin itu, dinyatakan ijin prinsip tidak boleh dipindahtangankan atau dilimpahkan pelaksanaannya kepada pihak lain.

Data yang diperoleh Tempo menyatakan, ijin prinsip yang diberikan itu atas nama perusahaan PT Global Informasi Bermutu dengan alamat kantor pada Gedung BPPT I lantai 16. Dalam data itu juga terlampir surat pemberitahuan kepada Presiden Indonesia waktu itu, B.J Habibie, yang menyatakan ijin telah terbit. Surat itu berasal dari Sekretaris Jenderal IFTIHAR dengan kop surat The International Islamic Forum.

Anggota komisi telekomunikasi lainnya, Ade Daud Nasution meminta pemerintah mengusut semua ijin yang pernah diberikan kepada stasiun televisi yang pernah diterbitkan, terutama pada saat Orde Baru dan masa transisi pemerintahan dari Soeharto kepada B.J
Habibie.

Kamis, 02 Februari 2006

Eks Komisaris CMNP Ngaku NCD Bodong Libatkan Orang Besar

[Detik] -Mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) periode 2000-2002 M Yusuf Hamka meminta seluruh direksi dan komisaris harus bertanggung jawab atas transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) bodong.

"Seharusnya seluruh jajaran bertanggung jawab, direksi dan komisaris karena menyangkut nama orang-orang besar dan terhormat," kata Yusuf usai dimintai keterangan di KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2006).

Namun demikian, Yusuf menolak membocorkan nama orang besar yang dimaksudnya. "Hal tersebut harus dilakukan penelitian lebih dalam. Saya tidak berhak menentukan siapa yang salah atau siapa yang tidak salah. Pak Harry Tanoe itu teman baik saya," urai Yusuf yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Muslim Tionghoa.

Apakah Harry Tanoe juga harus diperiksa KPK? "Wah ini kan tidak boleh menurut opini saya," elaknya.

Yusuf mengaku pihak komisaris CMNP baru mengetahui penjualan NCD kepada dua perusahaan Harry Tanoe, yakni PT Bhakti Investama, dan PT Drosophila Enterprises setelah adanya finansial audit.

"Sebelum finasisial audit, saya belum tahu kalau pemiliknya sama," cetusnya.

Dalam proses transaksi NCD, lanjut Yusuf, PT CMNP mengalami kerugian. "Secara kasat mata yang salah karena NCD-nya tidak cair. Transaksinya sih bener-benar saja dan saya pikir itu jauh dari penipuan," kata Yusuf.

Dua Kali Diperiksa

Dirut CMNP Daddy Hariadi kembali diperiksa KPK. Dia tempak membawa dua tas dokumen.

Daddy menolak memberikan keterangan. "Nanti saja setelah dimintai keterangan KPK," ujarnya.

Daddy diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan hingga pukul 16.15 WIB pemeriksaan masih berlangsung. ( aan )

Rabu, 01 Februari 2006

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Harry Tanoe

[Detik] - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa kasus dugaan korupsi kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) "bodong" yang diduga melibatkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo.

Kepastian penyelidikan terhadap kasus ini disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon. ""Saat ini dalam tahap penyelidikan," jawab Erry melalui pesan pendek, Rabu (1/2/2006).

Selain jawaban melalui pesan pendeknya, kepastian kasus tersebut mulai diselidiki karena KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah mantan komisaris Citra Marga Nusaphala Persada (CMN). Mantan komisaris CMNP yang dipanggil hari ini antara lain Shadik Wahono dan M Yusuf Hamka. Selain dua orang mantan komisaris CMNP, KPK juga sudah meminta keterangan dari Dirut CMNP Daddy Haryadi.

Shadik Wahono diperiksa tim penyidik KPK mulai pukul 13.00 WIB. Sementara M Yusuf Hamka sudah datang ke kantor KPK di Jalan Veteran III sejak pukul 11.30 WIB. Sampai pukul 15.30 WIB pemeriksaan terhadap kedua orang mantan Komisaris CMNP tersebut tengah berlangsung.

Transaksi obligasi NCD ini melibatkan PT CMNP, Bhakti Investama dan PT Droshopila Interprise dari Singapura. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Abdul Malik Jan dan Ori Setianto. Kemudian pengacara Egi Sudjana juga melaporkan kasus ini ke KPK saat dirinya digugat oleh Harry Tanoe karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dalam kasus rumor pemberian mobil Jaguar kepada orang-orang dekat Presiden SBY.

Kasus ini menjadi menarik karena PT Droshopila dan Bhakti Investama disebut-sebut milik Harry Tanoesoedibjo. Akibat dari kasus NCD bodong ini, negara dirugikan Rp 122 miliar.

Minggu, 15 Januari 2006

Dr. Eggy Sudjana, SH, MSi:Kasus NCD, Elemen Negara Lumpuh

[Suara Karya] - Terkait dengan rumor pemberian mobil mewah Jaguar oleh pengusaha Harry Tanoesudibyo kepada Menteri Sekretaris Kabinet (Mensekab), Sudi Silalahi, dua Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal dan Andi Mallarangeng, dan putra pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Lettu TNI-AD Agus Harimurti, nama Eggy Sudjana (46), minggu ini, menjadi sorotan banyak orang. Ketika pengacara kondang itu menanyakannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada pihak-pihak seperti kebakaran jenggot.
Padahal sasaran tembaknya adalah Harry Tanoe. Alumnus FH Universitas Jaya Baya (1985) yang juga mantan Ketua Umum PB HMI-MPO (1986-1988) agaknya geram dengan tingkah polah bisnis Harry Tanoe yang dianggap telah merugikan negara, terutama dalam konteks negotiable certificate of deposit (NCD) bodong.
"Saya hanya ingin Harry Tanoe dengan moral hazardnya yang buruk itu tidak memasuki wilayah Istana untuk mencoba mempengaruhi kebijakan. Karena itu rumor mengenai pemberian mobil mewah saya angkat. Sebenarnya kan sudah lama rumor tersebut," ujar Eggy Sudjana dalam percakapan dengan Bambang Soepatah dan fotografer Hedi Suryono dari Suara Karya, Jumat Petang, di Jakarta.
Berikut petikannya:

Anda mau melawan Harry Tanoe, memangnya punya data?
Melalui investigasi yang saya lakukan, saya punya datanya, negara ini dikemplang sedemikian rupa untuk kepentingan Harry Tanoe dan jaringan di kelompok bisnisnya, dalam konteks NCD bodong. Jadi moral hazard Harry Tanoe itu sangat buruk.


Menurut Anda, siapa yang perlu melakukan investigasi?
Saya kira Pusat Pengumpulan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu melakukan penelitian, kenapa dalam waktu singkat Harry Tanoe bisa menguasai RCTI, TPI, Global TV, Tri Jaya FM, menguasai Elshinta. Kini dia pun mau mengambil Programa II TVRI. Semua media mau dipakai alat untuk membenarkan seluruh moral hazardnya.

Selain soal NCD?
Yang paling membuat saya kesal, adalah belum disalurkannya dana peduli kemanusiaan di Aceh. Mestinya, begitu dana masuk, langsung disalurkan, karema masyarakat Aceh memang sangat membutuhkan.
Kalau tidak salah dana yang dikumpulkan RCTI mencapai lebih dari Rp 36 milyar. Dari jumlah itu yang sudah disalurkan baru Rp 4,5 milyar. Jadi yang Rp 30 milyaran itu kemana. Kalau masih ada di bank, bunganya dikemanain? Kenapa tak ada investigasi soal itu. Saya tidak menuduh, tapi itu patut diduga.

Anda memang tak boleh main tuduh. Harry Tanoe juga punya pengacara?
Itulah, Harry Tanoe ini dibela Juniver Girsang. Juniver Girsang bahkan mengatakan bahwa saya secara sistematis melakukan apa yang disebut character assassination. Itu keliru, kepentingan saya apa sama dia.
Saya hanya tidak rela citra Istana dikotori oleh moral hazard Harry Tanoe yang buruk itu. Istana itu lambang negara. Apalagi, dalam penegakan supremasi hukum SBY sudah bertekad untuk memulai dari Istana.
Karena itu, rumor tersebut saya angkat. Celakanya, begitu rumor saya angkat banyak yang kebakaran jenggot. Ya, pepatah lama mengatakan, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Juniver Girsang kan teman Anda juga?
Memang. Sebagai sahabat, kami sama-sama di Asosiasi Advokad Indonesia, saya cuma mengingatkan agar dalam melakukan pembelaan terhadap suatu kasus juga memperhatikan suara hati nurani.
Dalam konteks ini, Juniver Girsang mestinya sadar, tidak perlu membela Harry Tanoe. Jangan membela koruptor, jangan membela "amplop". Kan masih banyak kasus yang bisa dibela, demi kebenaran.
Sebagai pengacara, etika pengacara itu saya bangun. Sebagai pengacara, ada beberapa kasus yang saya tidak mau bela. Pertama, terorisme. Sudah jelas merusak rakyat, merusak negara ngapain dibela.
Saya memang pernah membela Imam Samodra. Saya pengacaranya. Tapi setelah saya tahu dia mau melakukan "macam-macam", saya mundur. Saya tidak membela lagi.
Kedua, koruptor. Orang seperti Harry Tanoesudibyo yang moral hazardnya jelek begitu tak perlu dibela. Dia nanti akan diseret pada kecenderungan untuk membenarkan sesuatu yang tidak benar. Carilah duit dari yang lain.
Ketiga, orang yang tidak saya bela adalah pemerkosa. Pemerkosa tak perlu dibela, langsung hukum saja. Begitu juga orang yang telah melakukan pembunuhan, tak perlu dibela.

Tapi, soal NCD tersebut kenapa yang "ribut" sepertinya cuma Anda sendiri?
Yang saya tidak mengerti, kenapa elemen negara "lumpuh" menghadapi Harry Tanoe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun lumpuh.
Saya sudah menyerahkan dokumen tentang dugaan korupsi yang dilakukan Harry Tanoe kepada KPK, 29 Juli 2004. Harry Tanoe telah melakukan penipuan surat berharga berupa NCD melalui perusahaan investasi PT Bhakti Investama miliknya. Dengan demikian negara dirugikan 28 juta dolar AS akibat tindakan Harry.
Saya siap "pasang badan" terkait kasus NCD bodong, agar lingkungan Presiden tidak dimasuki pengusaha hitam macam Harry Tanoe yang menyogok dan menyuap pemimpin kita sehingga kebijakan menjadi lumpuh.
Harry Tanoe sudah jelas-jelas melakukan kejahatan dan merugikan rakyat, tapi dilindungi. Nyatanya dia tidak ditangkap, tidak diperiksa. Bahkan, dalam kaitannya dengan NCD, Bank Indonesia (BI) merekomendasikan agar negara membayar dia lewat Citra Marga Nusantara Persada (CMNP). Ini kebijakan yang sangat merugikan rakyat.
Petani sangat sulit mendapatkan kredit, tapi Harry Tanoe begitu mudahnya mendapatkan kredit milyaran rupiah. Apa itu nggak gila. Nggak ada yang berani melawan. Yang berani melawan hanya BPPN. Menteri Keuangan Yusuf Anwar pun tidak melakukan gugatan.
Saya nggak habis pikir kenapa Kepala Bappenas Sri Mulyani tidak tahu. Berarti tidak cermat dia sebagai menteri. Yang juga perlu dikritik, kenapa Menteri BUMN Sugiharto pun tidak tahu ada masalah begini, lalu kerjanya ngapain. Padahal ini berupa NCD.

Mereka ini tidak tahu, atau tahu tapi diam. Kenapa itu?
Ya, masalahnya kan menyangkut orang besar di republik ini. Bukan tidak mungkin mereka dapat bagian juga. Ini hanya dugaan, bukan hasil sebuah penelitian. Logikanya begitu.
Artinya, orang mau melakukan sesuatu karena mendapat sesuatu. Bisa juga mereka diam karena mendapat janji-janji: janji mau mendapat sesuatu.

Lho, menerima janji-janji kan tidak boleh?
Itu dia. Pasal 418 dan 419 KUHP mengatakan bahwa pejabat tidak boleh menerima hadiah dan atau janji-janji. Mungkin saja Harry Tanoe belum memberikan sesuatu, tapi ada janji untuk memberi sesuatu. Ini moral hazard yang melumpuhkan elemen-elemen negara. Ini yang saya sungguh tidak rela.
Misalnya, kenapa KPK mandul. Mungkin saja ada janji-janji tertentu dari Harry Tanoe. Kenapa yang diurusi KPK hanya yang Rp 5 milyar. Bukan itu tidak penting, tapi kan ada kelas kakap yang seharusnya ditangani KPK. Jadi, patut, dan adalah hak saya menduga seperti itu.
Padahal menurut undang-undang, KPK itu super body. Dia bisa menangkap Presiden. Boro-boro menangkap Presiden, sama juru bicaranya saja tidak berani. Sementara itu saya datang pun tapi ditolak.

Katanya Anda tidak punya data?
Siapa bilang. Saya datang dengan membawa data, menyangkut kasus NCD itu. Harry Tanoe mengeluarkan NCD, tapi bodong. Kalau rumor ditolak, OK-lah. Tapi soal NCD bodong saya datang dengan membawa data, untuk membantu orang yang merasa dirugikan. Mestinya direspon positif. Kalau data dianggap tidak lengkap, saya kira tugas KPK untuk melengkapi, dengan melakukan penyelidikan.
Lembaga itu dibiayai negara. KPK sepertinya lebih besar pasak daripada tiang. Biaya buat lembaga itu milyaran rupiah setahun, tapi out put yang dicapai mana. Coba, berapa uang negara yang kembali.

Ada langkah ke depan?
Saya ingin DPR memanggil Harry Tanoe, memanggil KPK untuk menjelaskan masalahnya, karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak. Mari kita adu argumentasi.
Rumor tentang pemberian mobil mewah kepada para pejabat dan kasus NCD ini akan saya jadikan sebagai entry point untuk mendesak agar Presiden SBY membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dari UU No. 31/1999 ke UU No. 20/2001 tentang Korupsi. Itu perlu ditambah satu klosul saja: pembuktian terbalik.
Harus diusut, kalau pejabat atau anak pejabat punya mobil mewah atau barang mewah itu didapat dari mana. Kalau ada menteri punya rumah sangat mewah, itu duitnya dari mana. Jangan cuma bon-bonnya saja yang diserahkan. Itu semua akan bisa dibongkar jika ada UU tentang Pembuktian Terbalik.
Soal pemberian mobil mewah, kenapa Anda minta maaf?
Ada menteri menelpon saya, minta ketemu dan segala macam, untuk menjelaskan situasi sidang kabinet. Intinya, Kapolri sudah merekomendasikan untuk menangkap saya, dikuatkan oleh Jaksa Agung. Saya dianggap menghina Presiden.
Konstruksi hukumnya keliru. Saya tidak menghina Presiden. Saya datang ke KPK untuk menanyakan rumor. Jadi bukan melapor, mengadu atau menuduh. Itu pun diakui oleh Ketua KPK Taufiqurrahman. Bahkan dia pun diisukan makan siang di Beijing. Jadi salahku apa.
Kalau toh aku singgung Presiden, itu anaknya SBY. Presiden itu lembaga, tidak punya anak. Yang punya anak SBY. Anak SBY nggak ada urusannya dengan presiden. Jadi, kenapa saya dikenai pasal menghina Presiden.

Jadi kenapa Anda minta maaf?
Saya terharu dengan sikap Presiden SBY dalam sidang kabinet itu. Menneg Pemuda dan Olahraga Adhiyaksa Dault lewat telpon bilang, ketika ada rekomendasi dari Jaksa Agung dan Kapolri bahwa saya harus ditangkap, dalam sidang kabinet itu SBY mengatakan, "Jangan, Eggy itu adik saya." SBY pun bersumpah, "Demi Allah."
Karena itu Adhiyaksa menelpon saya. Jujur saja, saya terharu dengan pernyataan SBY. Maka. saya pun minta maaf, dan mengatakan bahwa itu sekadar rumor. Lagi pula soal tersebut saya tidak punya bukti.

Jadi bukan karena takut mau ditangkap?
Saya takut karena "demi Allah" itu tadi. Bukan karena mau ditangkap. Kalau mau tangkap saya, tangkap saja. Saya siap untuk menjadi martir untuk mendobrak kekuasaan. Ingat, di mana-mana rumor adalah awal kejatuhan pemerintahan.
Karena dalam sidang kabinet itu Presiden SBY menyatakan demi Allah, saya takut. Saya hanya takut kepada Allah SWT.***

Kamis, 12 Januari 2006

Eggy Laporkan Kasus Penipuan Hary Tanoe

[Republika] - Setelah membuat heboh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan rumor jaguar pekan lalu, Eggy Sujana, Rabu (11/1), melaporkan kasus penipuan oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang merugikan negara 28 juta dolar AS.

Kasus yang dilaporkan Eggy sebenarnya kasus lama yang telah diterima KPK pada Juli 2004 lalu, namun sampai kini belum ada tindak lanjut. ''Saya menyerahkan bukti yang jelas penipuan oleh Hary Tanoe ini. Saya siap pasang badan,'' kata Eggy usai menyerahkan CD berisi data-data dan bukti kasus itu ke petugas KPK di lobi gedung KPK.

Eggy melaporkan kasus jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Drosophila Enterprise Ltd senilai 28 juta dolar AS yang ditukarkan dengan obligasi milik PT Citramarga Nusaphala Persada (CMNP) dan MTN di Bank CIC sebesar Rp 342,5 miliar. Transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 ini dimakelari oleh PT Bhakti Investama. Namun, ternyata CMNP tak dapat mencairkan NCD yang diterbitkan Unibank itu karena tak terdaftar di Bank Indonesia (BI).

Menurut Eggy, Hary Tanoe, pemilik Grup Bimantara yang juga menguasai tiga stasiun TV nasional, adalah direktur utama Drosophila dan sekaligus Bhakti Investama. Drosophila yang didirikan di Singapura pada November 1998 ditutup pada April 2004 sementara Unibank dinyatakan beku operasi pada Oktober 2001.

Anehnya, CMNP akhirnya tidak menuntut Drosophila atau pemilik Unibank, namun menuntut pemerintah (Departemen Keuangan, BI, dan BPPN) yang telah membekukan Unibank. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemerintah harus membayar kerugian 28 juta dolar AS kepada CMNP dan saat ini pemerintah sedang banding. Eggy mengaku heran dengan sikap KPK yang telah membiarkan kasus penipuan yang sudah sangat jelas ini. ''Kerugian negara tak hanya 28 juta dolar, mungkin bisa sampai 80 juta,'' kata dia.

Sementara itu kuasa hukum Hary Tanoe, Juniver Girsang, ketika dihubungi mengatakan Eggy telah melakukan langkah-langkah sistematis dan mengarah pada character assassination terhadap kliennya. Menurut Juniver, kliennya akan mencari tahu siapa di balik Eggy Sudjana. ''Tak menutup kemungkinan kami menggugat Eggy,'' katanya.

Saat ini, menurut Juniver, pihaknya sedang berkonsentrasi penuh terhadap laporan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus pencemaan nama baik ini terkait rumor pemberian mobil Jaguar oleh Hary kepada empat orang dekat Presiden SBY, yakni Seskab Sudi Silalahi, Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, serta salah satu putra SBY.