Senin, 27 Februari 2006
Harry Tanoe Diduga Langgar Ijin Kepemilikan Global TV
Djoko menduga telah terjadi pelanggaran atas pemberian ijin yang diberikan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah yang ditandatangani Sekretaris Jenderalnya, IGK Manila. Ijin yang diberikan pada 25 Oktober 1999, kata Djoko, kemungkinan dibeli oleh Harry. Padahal, dalam klausul kesembilan ijin itu, dinyatakan ijin prinsip tidak boleh dipindahtangankan atau dilimpahkan pelaksanaannya kepada pihak lain.
Data yang diperoleh Tempo menyatakan, ijin prinsip yang diberikan itu atas nama perusahaan PT Global Informasi Bermutu dengan alamat kantor pada Gedung BPPT I lantai 16. Dalam data itu juga terlampir surat pemberitahuan kepada Presiden Indonesia waktu itu, B.J Habibie, yang menyatakan ijin telah terbit. Surat itu berasal dari Sekretaris Jenderal IFTIHAR dengan kop surat The International Islamic Forum.
Anggota komisi telekomunikasi lainnya, Ade Daud Nasution meminta pemerintah mengusut semua ijin yang pernah diberikan kepada stasiun televisi yang pernah diterbitkan, terutama pada saat Orde Baru dan masa transisi pemerintahan dari Soeharto kepada B.J
Habibie.
Kamis, 02 Februari 2006
Eks Komisaris CMNP Ngaku NCD Bodong Libatkan Orang Besar
"Seharusnya seluruh jajaran bertanggung jawab, direksi dan komisaris karena menyangkut nama orang-orang besar dan terhormat," kata Yusuf usai dimintai keterangan di KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2006).
Namun demikian, Yusuf menolak membocorkan nama orang besar yang dimaksudnya. "Hal tersebut harus dilakukan penelitian lebih dalam. Saya tidak berhak menentukan siapa yang salah atau siapa yang tidak salah. Pak Harry Tanoe itu teman baik saya," urai Yusuf yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Muslim Tionghoa.
Apakah Harry Tanoe juga harus diperiksa KPK? "Wah ini kan tidak boleh menurut opini saya," elaknya.
Yusuf mengaku pihak komisaris CMNP baru mengetahui penjualan NCD kepada dua perusahaan Harry Tanoe, yakni PT Bhakti Investama, dan PT Drosophila Enterprises setelah adanya finansial audit.
"Sebelum finasisial audit, saya belum tahu kalau pemiliknya sama," cetusnya.
Dalam proses transaksi NCD, lanjut Yusuf, PT CMNP mengalami kerugian. "Secara kasat mata yang salah karena NCD-nya tidak cair. Transaksinya sih bener-benar saja dan saya pikir itu jauh dari penipuan," kata Yusuf.
Dua Kali Diperiksa
Dirut CMNP Daddy Hariadi kembali diperiksa KPK. Dia tempak membawa dua tas dokumen.
Daddy menolak memberikan keterangan. "Nanti saja setelah dimintai keterangan KPK," ujarnya.
Daddy diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan hingga pukul 16.15 WIB pemeriksaan masih berlangsung. ( aan )
Rabu, 01 Februari 2006
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Harry Tanoe
Kepastian penyelidikan terhadap kasus ini disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon. ""Saat ini dalam tahap penyelidikan," jawab Erry melalui pesan pendek, Rabu (1/2/2006).
Selain jawaban melalui pesan pendeknya, kepastian kasus tersebut mulai diselidiki karena KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah mantan komisaris Citra Marga Nusaphala Persada (CMN). Mantan komisaris CMNP yang dipanggil hari ini antara lain Shadik Wahono dan M Yusuf Hamka. Selain dua orang mantan komisaris CMNP, KPK juga sudah meminta keterangan dari Dirut CMNP Daddy Haryadi.
Shadik Wahono diperiksa tim penyidik KPK mulai pukul 13.00 WIB. Sementara M Yusuf Hamka sudah datang ke kantor KPK di Jalan Veteran III sejak pukul 11.30 WIB. Sampai pukul 15.30 WIB pemeriksaan terhadap kedua orang mantan Komisaris CMNP tersebut tengah berlangsung.
Transaksi obligasi NCD ini melibatkan PT CMNP, Bhakti Investama dan PT Droshopila Interprise dari Singapura. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Abdul Malik Jan dan Ori Setianto. Kemudian pengacara Egi Sudjana juga melaporkan kasus ini ke KPK saat dirinya digugat oleh Harry Tanoe karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dalam kasus rumor pemberian mobil Jaguar kepada orang-orang dekat Presiden SBY.
Kasus ini menjadi menarik karena PT Droshopila dan Bhakti Investama disebut-sebut milik Harry Tanoesoedibjo. Akibat dari kasus NCD bodong ini, negara dirugikan Rp 122 miliar.
Minggu, 15 Januari 2006
Dr. Eggy Sudjana, SH, MSi:Kasus NCD, Elemen Negara Lumpuh
Anda mau melawan Harry Tanoe, memangnya punya data?
Melalui investigasi yang saya lakukan, saya punya datanya, negara ini dikemplang sedemikian rupa untuk kepentingan Harry Tanoe dan jaringan di kelompok bisnisnya, dalam konteks NCD bodong. Jadi moral hazard Harry Tanoe itu sangat buruk.
Kamis, 12 Januari 2006
Eggy Laporkan Kasus Penipuan Hary Tanoe
[Republika] - Setelah membuat heboh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan rumor jaguar pekan lalu, Eggy Sujana, Rabu (11/1), melaporkan kasus penipuan oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang merugikan negara 28 juta dolar AS.
Kasus yang dilaporkan Eggy sebenarnya kasus lama yang telah diterima KPK pada Juli 2004 lalu, namun sampai kini belum ada tindak lanjut. ''Saya menyerahkan bukti yang jelas penipuan oleh Hary Tanoe ini. Saya siap pasang badan,'' kata Eggy usai menyerahkan CD berisi data-data dan bukti kasus itu ke petugas KPK di lobi gedung KPK.
Eggy melaporkan kasus jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Drosophila Enterprise Ltd senilai 28 juta dolar AS yang ditukarkan dengan obligasi milik PT Citramarga Nusaphala Persada (CMNP) dan MTN di Bank CIC sebesar Rp 342,5 miliar. Transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 ini dimakelari oleh PT Bhakti Investama. Namun, ternyata CMNP tak dapat mencairkan NCD yang diterbitkan Unibank itu karena tak terdaftar di Bank Indonesia (BI).
Menurut Eggy, Hary Tanoe, pemilik Grup Bimantara yang juga menguasai tiga stasiun TV nasional, adalah direktur utama Drosophila dan sekaligus Bhakti Investama. Drosophila yang didirikan di Singapura pada November 1998 ditutup pada April 2004 sementara Unibank dinyatakan beku operasi pada Oktober 2001.
Anehnya, CMNP akhirnya tidak menuntut Drosophila atau pemilik Unibank, namun menuntut pemerintah (Departemen Keuangan, BI, dan BPPN) yang telah membekukan Unibank. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemerintah harus membayar kerugian 28 juta dolar AS kepada CMNP dan saat ini pemerintah sedang banding. Eggy mengaku heran dengan sikap KPK yang telah membiarkan kasus penipuan yang sudah sangat jelas ini. ''Kerugian negara tak hanya 28 juta dolar, mungkin bisa sampai 80 juta,'' kata dia.
Sementara itu kuasa hukum Hary Tanoe, Juniver Girsang, ketika dihubungi mengatakan Eggy telah melakukan langkah-langkah sistematis dan mengarah pada character assassination terhadap kliennya. Menurut Juniver, kliennya akan mencari tahu siapa di balik Eggy Sudjana. ''Tak menutup kemungkinan kami menggugat Eggy,'' katanya.
Saat ini, menurut Juniver, pihaknya sedang berkonsentrasi penuh terhadap laporan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus pencemaan nama baik ini terkait rumor pemberian mobil Jaguar oleh Hary kepada empat orang dekat Presiden SBY, yakni Seskab Sudi Silalahi, Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, serta salah satu putra SBY.