Selasa, 10 Juni 2008

Setiap Tahun Negara Dirugikan PT. Adaro Indonesia sekitar Rp 583,2 miliar

[Berita Sore] - Kegiatan yang dilakukan PT. Adaro Indonesia telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 583,2 miliar setiap tahunnnya, sebagai akibat hilangnya potensi pajak penghasilan serta royalty.

Akibat kerugian negara ini, 34 Anggota DPR mengusulkan penggunaan Hak Angket tentang Transfer Pricing PT. Adaro Indonesia, ujar wakil pengusul penggunaan hak angket, Alvin Lie dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dalam Rapat Paripurna DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, (10/6)

Alasan lainnya para pengusul hak angket tersebut antara lain, PT. Adaro Indonesia mengikat perjanjian dengan perusahaan Singapore (Coaltrade Services Internasional Ltd) untuk menjual hingga 10 juta ton batubara yang berkualitas dengan harga tertentu dibawah harga pasar yang berlaku. Padahal, pihak Singapore menjual kembali batubara tersebut dengan harga internasional.

Dijelaskannya, karena perjanjian itu, Coaltrade berhak membeli hingga 10 juta ton batubara PT.Adaro dengan harga yang dipatok US$ 32/ton, padahal di akhir 2007 harga batubara telah menembus harga US$95/ton.

Tidak ada komentar: