Jumat, 28 September 2007

9 Broker Saham Agis Bakal Kena Sanksi

[Bisnis Indonesia] - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengenakan sanksi administratif langsung bagi sembilan broker yang terlibat kuat manipulasi perdagangan saham PT Agis Tbk.Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany mengatakan sanksi kepada broker itu tergantung pada tingkat kesalahannya."Kami sedang membahasnya. Sekitar sembilan broker akan terkena sanksi administratif. Nanti [kemarin] sore, kami bahas lagi mudah-mudahan sudah ada hasilnya," tuturnya kemarin.

Namun, Fuad tidak bersedia membeberkan nama-nama broker yang telah terindikasi kuat memanipulasi perdagangan saham, pengumuman resmi baru diberlakukan setelah pembahasan selesai.Sanksi administratif tersebut, lanjut dia, bisa berupa denda ataupun pencabutan izin. "Menurut ketentuan, sanksi administratif yang paling berat adalah pencabutan izin." Dia menjelaskan pengenaan sanksi administratif secara langsung itu dilakukan, menyusul diberlakukannya metode baru pemeriksaan, yang langsung menghukum pihak yang terbukti kuat bersalah meski pemeriksaan secara keseluruhan belum selesai."Ini metode baru. Jadi, kami tidak perlu menunggu semuanya selesai karena akan terlalu lama. Yang sudah ketahuan bersalah, akan kami kenakan sanksi lebih dulu," ujarnya.

Pemeriksaan, lanjut dia, masih terfokus pada transaksi semu di perdagangan, atau aksi goreng saham untuk mengangkat harga saham berkode TMPI tersebut. Sejauh ini, otoritas pasar modal belum berencana memanggil manajemen.Harga saham Agis, yang berkapitalisasi pasar Rp4,36 triliun, melonjak fantastis sejak 28 Desember 2006 sebesar 981,4%. Lonjakan tidak wajar ini diduga karena manipulasi pasar, yang sempat berujung pada ancaman gagal bayar (default) broker beli.

Pada perdagangan akhir pekan ini, harga saham TMPI ditutup pada posisi Rp530 atau turun Rp10 dibandingkan posisi sehari sebelumnya. Terhitung sepanjang pekan ini, saham TMPI telah anjlok Rp70 dibandingkan posisi akhir pekan lalu Rp600. Fuad mengakui lambatnya pemeriksaan kasus manipulasi perdagangan ini disebabkan sulitnya menghadirkan para investor sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya dapat mengenakan sanksi administratif kepada broker yang terbukti menggoreng saham perseroan tersebut.

Sikap tegas ini sejalan dengan program kerja Bapepam-LK tahun ini untuk menciptakan disiplin dan integritas pasar, demi kepentingan investor secara umum. "Kami tidak ingin publik menunggu terlalu lama akhir pemeriksaan ini."Sementara itu, terkait kegagalan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) investor Agis kemarin yang mengagendakan penerbitan saham baru (rights issue), Fuad mengatakan pernyataan efektif sedang diproses di biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP). "Saya tidak ikut campur." (*)

Kamis, 27 September 2007

Ketua Panja Illegal Logging DPR Kembalikan Bingkisan dari Raja Garuda Mas (RGM)

[Detik Dotcom] - Meski KPK telah melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran, ternyata masih ada perusahaan yang nekat memberikan parcel. Salah satunya PT RGM Indonesia. Parcel itu diterima Aulia Rahman, Ketua Panja Illegal Logging yang juga anggota FPG DPR. Namun, karena takut dengan pasal gatifikasi, Aulia berencana mengembalikan bingkisan berukuran 25 X 25 cm itu.

“Saya ini pejabat negara, karena ada UU Gratifikasi dan seruan lasangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saya akan mengembalikan ini,” kata Aulia dalam jumpa pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).

Aulia juga mengaku tidak kenal mengenal pimpinan RGM. “Saya tidak kenal dengan para pejabatnya, dan pekerjaan saya tidak ada hubungannya dengan perusahaan itu. Memang saya menjadi Ketua Panja Illegal Logging, dan saya pernah mengeluarkan pernyataan kerusakan hutan tanggung jawab siapa,” beber Aulia.

Bingkisan yang dibungkus dengan kertas coklat itu diberikan menjelang buka puasa Kamis, 27 September. Bingkisan itu dikirimkan langsung ke rumahnya di kawasan Cikini. “Saya tidak berhak membuka di sini, biar nanti saya serahkan ke KPK biar dibuka, kalau mau.” Kata Aulia.

Kepada wartawan, Aulia memperlihatkan amplop bertuliskan “Kepada Yth, Bapak Aulia Rahman SH di tempat”. Di sudut lain tertulis “Dari PT RGM Indonesia di Jalam MH Thamrin, No 31, Jakarta 10230”. “Namanya saja sudah salah, padahal saya sudah doctor,” cetus Aulia. (*)