[Investigasi] - Anda kencang sekali ”menggoyang” Hary Tanoe.
Setelah saya cermati, saya berani mengatakan, orang ini adalah pengusaha hitam. Bukti-buktinya sudah sangat jelas. Selain lewat kasus NCD, yang perlu diwaspadai adalah upayanya melakukan penguasaan terhadap sistem informasi. Dari segi demokrasi, ini luar biasa berbahaya.
Kasus NCD itu
Peristiwanya lama, tapi dampaknya sampai sekarang. Menurut saya, kasus NCD bahkan sangat jelas memperlihatkan lumpuhnya elemen-elemen negara seperti KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung. KPK, misalnya. Mereka sudah terima laporan kasus NCD sejak dua tahun lalu. Tapi, saya baca di koran, katanya baru sekarang mulai memproses. Itu pun masih harus ditunggu, berani memeriksa Hary Tanoe nggak.
Dalam kasus NCD, apa concern Anda?
Jelas, Hary Tanoe telah melakukan penipuan
Anda yakin terhadap kebenaran data yang Anda miliki?
Yakin sekali. Hary Tanoe itu bos di Bhakti yang bertindak sebagai broker (pialang) transaksi NCD itu. Sedangkan di Drosophila, dia presiden direktur. Drosophila inilah yang – bekerja sama dengan Unibank – mengeluarkan NCD senilai US$ 28 juta, yang kemudian dinyatakan bodong.
Bukankah PN Jakarta Pusat menyatakan NCD itu sah?
Banyak kejanggalan terkait dengan kasus NCD, termasuk munculnya gugatan CMNP di PN Jakarta Pusat itu. Sebelumnya, satu-satunya pihak yang menolak hanya BPPN, karena dia yang harus membayar. Institusi lain tidak bereaksi. Sementara, Hary Tanoe sudah menerima duit duluan dari Unibank US$ 28 juta dan Rp 155,3 miliar dari CMNP. Setelah menerima dana, Drosophila dibubarkan. Hary kemudian masuk menjadi komisaris di CMNP, dan mengerahkan orang-orangnya untuk menguasai saham CMNP. Dengan menguasai CMNP, dia tuntut lagi pemerintah untuk membayar NCD itu. Ini
Melihat itu, apa langkah Anda ke depan?
Saya berusaha agar DPR memanggil Hary Tanoe dan KPK untuk menjelaskan masalahnya, karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Anda sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
Saya siap menghadapi. Tapi, tolong jelaskan dulu, di mana saya mencemarkan nama baik Hary Tanoe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar