Jumat, 30 Mei 2008

Terkait Adaro, Bapepam Akan Diadukan ke KPK

[Sinar Harapan] - Empat penga-cara mengancam akan mengadukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan akan diajukan jika Bapepam tetap melanjutkan proses penawaran saham (initial public offering/IPO) PT Adaro Energy Tbk. Alasannya, PT Adaro Energy merupakan anak perusahaan Adaro Indonesia yang tengah dipersengketakan.

‘Kalau begitu berarti Bapepam-LK mendiamkan adanya kejahatan. Ini bisa masuk areanya KPK. Dan kami sudah siapkan langkah itu,’’ kata OC Kaligis bersama empat pengacara lainnya; Mohammad Assegaf, OC Kaligis, Yan Apul Girsang dan Lucas, Kamis (29/5).

Kaligis menjelaskan pihaknya telah melayangkan suratnya kepada Bapepam-LK. Surat tersebut berisikan keberatan atas penawaran IPO disertai bukti-bukti adanya keterkaitan Adaro Indonesia dengan Adaro Energy. Mereka menyesalkan penawaran yang justru akan merugikan keuangan negara. Apalagi, pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) telah melayangkan surat kepada Bapepam-LK agar membatalkan rencana IPO Adaro Energy.

Kaligis beserta Lucas mempertanyakan sikap Bapepam-LK yang tidak memberikan respons terhadap surat yang dilayangkan empat kuasa hukum Beckkett Ltd, yang dinilai mencurigakan. Surat tersebut padahal menjelaskan secara terperinci bahwa pihak Adaro tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Singapura. “Kami heran, Bapepam kok kelihatannya cuek saja,’’ tegasnya.

Tidak ada komentar: