Selasa, 17 Juni 2008

Angket Adaro Entry Point Usut Kejahatan Pajak

[Indonesia On Time] -Usulan penggunaan hak angket DPR terhadap kasus PT. Adaro Indonesia merupakan entry point untuk meminimalisasi kerugian negara terhadap modus penghindaran pajak melalui transfer pricing.

“Persoalannya ini bukan satu perusahaan saja, karena yang dikejar bagaimana negara bisa menangani masalah penghindaran pajak melalui transfer pricing. Karena itu, ada angket terhadap Adaro, “ kata anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo, di sela rapat paripurna yang membahas usulan hak angket dalam kasus PT. Adaro, Selasa (17/6) di Jakarta.

Menurut Dradjat, transfer pricing mmerupakan bentuk kejahatan korporasi yang sangat nyata terhadap negara, karen telah menghilangkan sebagian pendapatan negara dari sektor pajak.

Fraksi PAN, ketika mengajukan usulan hak angket, pernah menaksir kerugian yang ditanggung negara dalam kasus dugaan transfer pricing PT. Adaro Indonesia mencapai triliunan rupiah akibat hilangnya potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 30 % dan royalti 13,5 %. Kerugian negara per tahun mencapai Rp 400 miliar.

Tidak ada komentar: