Kamis, 02 Februari 2006

Eks Komisaris CMNP Ngaku NCD Bodong Libatkan Orang Besar

[Detik] -Mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) periode 2000-2002 M Yusuf Hamka meminta seluruh direksi dan komisaris harus bertanggung jawab atas transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) bodong.

"Seharusnya seluruh jajaran bertanggung jawab, direksi dan komisaris karena menyangkut nama orang-orang besar dan terhormat," kata Yusuf usai dimintai keterangan di KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2006).

Namun demikian, Yusuf menolak membocorkan nama orang besar yang dimaksudnya. "Hal tersebut harus dilakukan penelitian lebih dalam. Saya tidak berhak menentukan siapa yang salah atau siapa yang tidak salah. Pak Harry Tanoe itu teman baik saya," urai Yusuf yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Muslim Tionghoa.

Apakah Harry Tanoe juga harus diperiksa KPK? "Wah ini kan tidak boleh menurut opini saya," elaknya.

Yusuf mengaku pihak komisaris CMNP baru mengetahui penjualan NCD kepada dua perusahaan Harry Tanoe, yakni PT Bhakti Investama, dan PT Drosophila Enterprises setelah adanya finansial audit.

"Sebelum finasisial audit, saya belum tahu kalau pemiliknya sama," cetusnya.

Dalam proses transaksi NCD, lanjut Yusuf, PT CMNP mengalami kerugian. "Secara kasat mata yang salah karena NCD-nya tidak cair. Transaksinya sih bener-benar saja dan saya pikir itu jauh dari penipuan," kata Yusuf.

Dua Kali Diperiksa

Dirut CMNP Daddy Hariadi kembali diperiksa KPK. Dia tempak membawa dua tas dokumen.

Daddy menolak memberikan keterangan. "Nanti saja setelah dimintai keterangan KPK," ujarnya.

Daddy diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan hingga pukul 16.15 WIB pemeriksaan masih berlangsung. ( aan )

Tidak ada komentar: