Senin, 27 Februari 2006

Harry Tanoe Diduga Langgar Ijin Kepemilikan Global TV

[Tempo Interaktif] - Anggota Komisi Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Djoko Susilo, mempertanyakan status kepemilikan Harry Tanoesudibjo atas stasiun televisi Global TV. "Ijin prinsip stasiun televisi itu dimiliki oleh Nasir Tamara," kata politikus Partai Amanat Nasional itu di gedung MPR/ DPR, Senin (27/2).

Djoko menduga telah terjadi pelanggaran atas pemberian ijin yang diberikan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah yang ditandatangani Sekretaris Jenderalnya, IGK Manila. Ijin yang diberikan pada 25 Oktober 1999, kata Djoko, kemungkinan dibeli oleh Harry. Padahal, dalam klausul kesembilan ijin itu, dinyatakan ijin prinsip tidak boleh dipindahtangankan atau dilimpahkan pelaksanaannya kepada pihak lain.

Data yang diperoleh Tempo menyatakan, ijin prinsip yang diberikan itu atas nama perusahaan PT Global Informasi Bermutu dengan alamat kantor pada Gedung BPPT I lantai 16. Dalam data itu juga terlampir surat pemberitahuan kepada Presiden Indonesia waktu itu, B.J Habibie, yang menyatakan ijin telah terbit. Surat itu berasal dari Sekretaris Jenderal IFTIHAR dengan kop surat The International Islamic Forum.

Anggota komisi telekomunikasi lainnya, Ade Daud Nasution meminta pemerintah mengusut semua ijin yang pernah diberikan kepada stasiun televisi yang pernah diterbitkan, terutama pada saat Orde Baru dan masa transisi pemerintahan dari Soeharto kepada B.J
Habibie.

Tidak ada komentar: