Rabu, 01 Februari 2006

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Harry Tanoe

[Detik] - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa kasus dugaan korupsi kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) "bodong" yang diduga melibatkan pengusaha Harry Tanoesoedibjo.

Kepastian penyelidikan terhadap kasus ini disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon. ""Saat ini dalam tahap penyelidikan," jawab Erry melalui pesan pendek, Rabu (1/2/2006).

Selain jawaban melalui pesan pendeknya, kepastian kasus tersebut mulai diselidiki karena KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah mantan komisaris Citra Marga Nusaphala Persada (CMN). Mantan komisaris CMNP yang dipanggil hari ini antara lain Shadik Wahono dan M Yusuf Hamka. Selain dua orang mantan komisaris CMNP, KPK juga sudah meminta keterangan dari Dirut CMNP Daddy Haryadi.

Shadik Wahono diperiksa tim penyidik KPK mulai pukul 13.00 WIB. Sementara M Yusuf Hamka sudah datang ke kantor KPK di Jalan Veteran III sejak pukul 11.30 WIB. Sampai pukul 15.30 WIB pemeriksaan terhadap kedua orang mantan Komisaris CMNP tersebut tengah berlangsung.

Transaksi obligasi NCD ini melibatkan PT CMNP, Bhakti Investama dan PT Droshopila Interprise dari Singapura. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Abdul Malik Jan dan Ori Setianto. Kemudian pengacara Egi Sudjana juga melaporkan kasus ini ke KPK saat dirinya digugat oleh Harry Tanoe karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dalam kasus rumor pemberian mobil Jaguar kepada orang-orang dekat Presiden SBY.

Kasus ini menjadi menarik karena PT Droshopila dan Bhakti Investama disebut-sebut milik Harry Tanoesoedibjo. Akibat dari kasus NCD bodong ini, negara dirugikan Rp 122 miliar.

Tidak ada komentar: