Kamis, 09 Maret 2006

Aktivis Desak KPK Periksa Hary Tanoe

[Gatra] - Seorang aktivis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (JAPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pengusaha Hary Tanoesoedibjo, pemilik Drosophila Enterprise dan PT Bhakti Investama, terkait dengan adanya dugaan korupsi transaksi Negotiable Certificate Deposit (NCD) fiktif antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Drosophila Enterprise.

Desakan tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal JAPD Ferry Juliantono, Kamis (9/3), di kantor KPK Jalan Veteran, Jakarta. Selain itu, JAPD juga juga meminta KPK untuk memeriksa pemilik Unibank, Sunakto Tanoto, selaku bank yang mengeluarkan NCD tersebut.

"KPK belum menindaklanjuti dugaan korupsi kasus ini. KPK seharusnya memanggil Hary Tanoe, padahal data-data yang ada sudah mengarah kesana. Dan Sukanto Tanoto seharusnya juga diperiksa KPK, karena dia pasti terkait juga," ujar Ferry kepada wartawan.

Ferry, yang menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan terkait dengan adanya dugaan korupsi pada transaksi yang terjadi pada tahun 1999 ini, menjelaskan bahwa sangatlah tidak mungkin jika Unibank tidak mengetahui bahwa kegiatannya akan dibekukan oleh Bank Indonesia usai transaksi tersebut dilakukan.

Dalam siaran persnya, JAPD menyebutkan adanya selisih nilai surat berharga dari pembayaran sebesar Rp 201,5 miliar, dari nilai NCD yang dikeluarkan oleh Unibank senilai 28 juta dolar AS. Padahal, uang yang disetorkan PT Bhakti Investama ke Unibank hanya sebesar Rp 140 miliar. Dari selisih tersebut, Hary Tanoe memperoleh selisih pendapatan sebesar Rp 201,5 milyar.

JAPD yakin, CMNP menyerahkan obligasi CMNP II sebesar Rp 189 miliar kepada PT Bhakti Investama/Drosophila Enterprise atas perintah Hary Tanoe. Lalu, ia meminta rekannya yang juga salah seorang direksi di Bank CIC untuk menerbitkan Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 153,5 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 342,5 miliar.

Kemudian, surat-surat berharga senilai Rp 342,5 miliar tersebut diserahkan ke PT Bhakti Investama/Drosophila Enterprise, yang kemudian disetorkan ke Unibank sebesar 17,5 juta dolar AS atau senilai Rp 140 miliar. Dengan dasar pembayaran tersebut, pada 12 Mei 1999, Unibank menerbitkan NCD senilai 28 juta dolar AS.

Ferry mengatakan penerbitan MTN dan NCD dalam bentuk dolar juga telah melanggar ketentuan dari Bank Indonesia, termasuk ketika menetapkan jangka waktu jatuh tempo NCD melebihi batas waktu maksimal dua tahun.

Produk NCD diatur dalam ketentuan BI yang dituangkan dalam SK Direksi BI per tanggal 27 Oktober 1998. Secara umum ketentuan ini mengatur, sertifikat deposito hanya diterbitkan dalam mata uang rupiah, nilai nominal sertifikat deposito sekurangnya Rp1 juta, dan jangka waktu yang diperkenankan minimal 30 hari dan maksimal 24 bulan.

Soal keterlibatan Sukanto Tanoto, menurut Ferry, terjadi kejanggalan ketika NCD itu diterbitkan oleh Unibank.

"Hary Tanoe seharusnya tahu bahwa dalam waktu dekat, Unibank akan dilikuidasi," katanya. Unibank kemudian dinyatakan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001

Tidak ada komentar: