Kamis, 23 Maret 2006

Hary Tanoesoedibjo: “Bom Waktu” di Sekitar Hary Tanoe

[Warta Ekonomi] - Raja Bisnis Multimedia, Hary Tanoe, terhimpit sejumlah kasus: sengketa dengan Mbak Tutut, kasus NCD milik Unibank, dan penangkapan Shadik Wahono. Semuanya tinggal menunggu waktu untuk meledak.

Senin, 23 Januari 2006 lalu, stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) genap berusia 15 tahun. Ibarat anak remaja, TPI sedang memasuki usia ABG (anak baru gede)—usia “panas-panasnya”. TPI panas? Iya, jika ditilik dari beberapa programnya yang memperoleh rating tinggi.

Namun, bukan cuma itu isu panas di TPI. Isu panas lainnya adalah pertarungan antara Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan taipan multimedia dan pemilik baru PT Bimantara Citra Tbk., Hary Tanoesoedibjo. Bimantara Citra adalah kerajaan bisnis yang didirikan Bambang Trihatmodjo, adik kandung Mbak Tutut, yang kini diambil alih Hary Tanoe. Pangkal sengketa adalah soal kepemilikan saham TPI di PT Berkah Karya Bersama (Berkah). Berkah adalah anak usaha PT Media Nusantara Citra (MNC), holding company milik Hary Tanoe. Saat ini, Berkah memiliki 75% saham TPI, sedangkan Mbak Tutut hanya menguasai 25% sisanya.

Bagaimana Berkah bisa mempunyai saham di TPI?
Mulanya dari utang Mbak Tutut senilai US$55 juta. Di sini termasuk kewajiban obligasi TPI ke PT Indosat Tbk. Mbak Tutut rupanya tak mampu membayar utangnya. Oleh karena kepepet, pada Agustus 2002 Mbak Tutut sepakat membuat perjanjian dengan Hary Tanoe, yang juga pemilik PT Bhakti Investama Tbk.

Perjanjian itu menyebutkan bahwa semua utang Mbak Tutut akan diambil alih Hary Tanoe. Lalu, perjanjian tersebut juga mencantumkan kesediaan pria kelahiran 26 September 1965 itu untuk menambah modal agar kinerja TPI kian membaik. Sebagai imbalannya, Mbak Tutut bersedia memberikan 75% sahamnya di TPI kepada Hary Tanoe melalui Berkah tadi. Selain itu, Mbak Tutut juga memberikan surat kuasa agar Berkah bisa mengendalikan penuh operasional TPI. Maka, sejak Juni 2003, TPI menjadi salah satu pilar kerajaan multimedia yang dibangun Hary Tanoe di bawah bendera MNC.

Setahun kemudian masalah mencuat. Desember 2004, putri sulung mantan presiden Soeharto ini marah besar ketika mendengar rencana MNC untuk menjual lahan TPI di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Rencananya, uang hasil penjualan lahan seluas 12 hektar itu akan digunakan untuk menambah modal TPI. Bagi Mbak Tutut, rencana penjualan lahan TPI dianggap melanggar perjanjian. Di sisi lain, saat itu Hary Tanoe pun baru melunasi sebagian dari US$55 juta utang Mbak Tutut.

Sengketa pun meledak. Wanita yang selalu lembut dalam bertutur ini kemudian membatalkan perjanjian kerja samanya dengan Hary Tanoe dan sekaligus mencabut surat kuasa yang ia berikan ke Berkah. “Buat apa ada perjanjian kalau akhirnya harus menjual lahan TPI?” kata Harry Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut, kepada Warta Ekonomi, Kamis (9/2) lalu. Sebab, kalau melunasi utang dengan cara menjual lahan TPI, Mbak Tutut pun bisa.

Namun, dirut TPI, Nyoman Suwisma, membantah rencana penjualan lahan TPI. Menurut Nyoman, yang terjadi adalah ketidakjelasan informasi. Usul penjualan lahan TPI, kata Nyoman, muncul sejak 2002. “Sebab, dari segi bisnis, untuk membuat studio dan stasiun TV sebenarnya tak perlu lahan sampai 12 hektar,” tandas Nyoman, di sela peringatan HUT ke-15 TPI. Nyoman justru heran dari mana Mbak Tutut mendengar kabar rencana penjualan lahan tersebut. Akan tetapi, ketika ditanya soal pelunasan utang Mbak Tutut oleh Berkah, Nyoman mengaku tak tahu-menahu.

TPI = “Sapi Perah” MNC?
Sebenarnya ada sengketa lain antara Mbak Tutut dan Hary Tanoe di TPI. Menurut sebuah sumber, Mbak Tutut prihatin dengan nasib TPI. Sumber yang dekat dengan Mbak Tutut itu menyebutkan bahwa pasca-”diambil alih” Berkah, TPI bak jadi “sapi perah” MNC, perusahaan induknya. Beberapa aset TPI, seperti studio, kamera, kendaraan operasional, dan peralatan lainnya, kini beralih status menjadi milik MNC. “Jadi, kini TPI harus sewa peralatan ke MNC,” ujar sumber tadi.

Tak cuma itu. Sejak bergabung dengan MNC, TPI juga mesti menayangkan iklan-iklan dari grup tersebut. “Banyak spot iklan yang ditayangkan TPI secara gratis,” ujar sumber itu lagi.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Nyoman membantahnya. “Tak ada istilah TPI menyewa ke MNC,” katanya, pendek. Namun, soal iklan gratis, ucap Nyoman, itu hal biasa dalam sebuah grup bisnis. Itu adalah kebijakan saling sinergi yang diterapkan MNC ke semua media miliknya, termasuk dalam hal pembelian program acara, spot iklan, dan fasilitas lainnya.

Cuma, rupanya Mbak Tutut telanjur kecewa dan tetap berniat membatalkan perjanjian kerja sama dengan Hary Tanoe. Mbak Tutut rupanya tidak rela TPI dijadikan sapi perah. Apalagi, sampai dengan 2005, TPI berhasil membukukan pendapatan kotor Rp500 miliar. Sementara itu, biaya produksi TPI hanya separo dari pendapatan kotor tersebut.

Kabarnya, kini kubu Mbak Tutut dan kubu Hary Tanoe tengah gencar bernegosiasi. Cuma, negosiasi ini bakal alot karena Mbak Tutut hanya memberikan dua pilihan. Pertama, Berkah mesti membayar lunas sisa utang Mbak Tutut dan tak mengutak-atik lahan TPI di Taman Mini. Kedua, kepalang tanggung, Mbak Tutut mau melepas 25% sisa sahamnya di TPI. “Cuma, harga sahamnya pasti sangat tinggi,” kata sumber lain. Hingga kini, ujung sengketa masih belum kelihatan. Kedua belah pihak masih sangat tertutup.

Warta Ekonomi berkali-kali berusaha menghubungi Hary Tanoe, baik lewat surat, mencoba bertemu langsung, maupun melalui telepon selularnya. Namun, semuanya buntu. Hary selalu menghindar dan tak mau banyak bicara. “No comment. Hubungi pengacara saya saja,” ujarnya singkat. Salah seorang eksekutif di media milik Hary mengungkapkan bahwa bosnya sebenarnya bersedia menerima Warta Ekonomi. “Nanti akan diatur waktunya,” katanya. Dalam SMS-nya pun Hary hanya menjawab, “Tolong jangan sekarang. Nanti kalau waktunya tepat, saya akan beri tahu.” Namun, hingga tenggat penulisan, janji wawancara itu tak terealisasi.

Bom Waktu
Hary Tanoe memang tengah dililit kasus. Selain sengketanya dengan Mbak Tutut, dia disebut-sebut terlibat dalam perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD), serta dikait-kaitkan dengan penangkapan Shadik Wahono, mantan komisaris PT Bimantara Citra Tbk., sehubungan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu. “Ada orang yang ingin menjelek-jelekkan nama Hary Tanoe,” kata Juniver Girsang, kuasa hukum Hary Tanoe, ketika dimintai konfirmasinya. Namun, Juniver menolak menyebutkan nama orang yang dimaksud.

Terlepas dari tangkisan Juniver, kasus-kasus tadi memang bisa menjadi “bom waktu”, yang setiap saat dapat meledakkan Hary Tanoe. Salah satunya adalah kasus NCD milik, ini dia, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

NCD adalah kasus lama yang melibatkan Hary Tanoe melalui Bhakti Investama. Terjadi pada 1999, kasus ini bermula dari keinginan CMNP berinvestasi melalui jual beli surat berharga lewat perantaraan Bhakti Investama, dengan Hary Tanoe sebagai dirut. Bhakti menawarkan kepada CMNP untuk membeli surat berharga dari Drosophila Enterprise, sebuah perusahaan milik Hary Tanoe yang berkedudukan di Singapura.

Maka, pada 12 Mei 1999, CMNP pun sepakat menjual beberapa surat berharga (obligasi CMNP II tahun 1997 senilai Rp189 miliar dan Medium Term Note Bank CIC senilai Rp153,5 miliar) ke Drosophila. Lalu, Drosophila akan membayar dengan NCD yang diterbitkan Unibank pada 26 Mei 1999. Nilainya US$28 juta, dan akan jatuh tempo pada 20 Mei 2002. Pihak CMNP diwakili oleh Tito Sulistio (direktur keuangan) dan Teddy Kharsadi (direktur operasional).

Anehnya, meski nilai transaksinya cukup besar, Tito dan Teddy melakukannya tanpa persetujuan RUPS. Bahkan, pada RUPS 1999 pun transaksi pembelian NCD itu juga tidak dilaporkan. Baru pada Maret 2000 transaksi itu tercium. Saat itu laporan keuangan CMNP memang tengah diaudit oleh AAJ Consulting. Ketika dikonfirmasi soal transaksi NCD tersebut, baik Tito maupun Teddy menolak memberikan keterangan.

Masalah mulai muncul ketika Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada September 2001. CMNP berharap hak pencairan NCD itu langsung beralih ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui program penjaminan pemerintah. Namun, nyatanya tidak begitu. Pada Agustus 2002 BPPN menyatakan bahwa NCD Unibank itu tak bisa dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah. BPPN malah menyebutkan bahwa NCD Unibank itu melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank. “NCD Unibank melanggar aturan BI No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1998 yang menyebutkan bahwa NCD yang dijamin oleh pemerintah harus dikeluarkan dalam mata uang rupiah dan berjangka waktu tak lebih dari 240 hari,” kata Obor P. Hariara, kuasa hukum BPPN. Padahal, NCD Unibank jelas-jelas memakai mata uang dolar AS dan berjangka waktu tiga tahun.

Sumber Warta Ekonomi yang mengetahui soal transaksi tersebut mengatakan bahwa CMNP tak tahu soal aturan BI tadi. “CMNP bukan lembaga keuangan yang tahu setiap aturan BI,” kelitnya. Jadi, tegasnya, sah atau tidaknya NCD Unibank seharusnya menjadi tanggung jawab Bhakti Investama, sebagai perantara CMNP dengan Drosophila.

Maqdir & Mulyadi, konsultan hukum CMNP, pun merekomendasikan kliennya agar menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat, yakni Drosophila, Bhakti Investama, BPPN, BI, dan Departemen Keuangan. Cuma, ternyata Drosophila dan Bhakti Investama kemudian tak masuk dalam daftar nama yang digugat CMNP. “Materi gugatan CMNP adalah tentang pencairan NCD Unibank yang sudah jatuh tempo dan seharusnya dibayar BPPN. Jadi, tak ada hubungannya dengan Drosophila dan Bhakti Investama,” kata Marselina Simatupang, kuasa hukum CMNP.

Tabir Jual Beli NCD
Transaksi NCD ini memang menyisakan sejumlah pertanyaan. “Semuanya didesain oleh Hary Tanoe,” kata sebuah sumber di CMNP. Sebab, baik Drosophila, Bhakti Investama, maupun CMNP, semuanya terkait dengan Hary Tanoe.

Drosophila, sebagai pemilik NCD Unibank, ternyata baru didiri¬kan di Singapura pada November 1998 dengan modal awal S$100.000 atau setara dengan Rp300 juta. Bagaimana perusahaan itu bisa mempunyai NCD Unibank senilai US$28 juta? “Drosophila hanyalah vehicle company yang khusus dibuat Hary Tanoe,” kata sumber itu. Setelah kasus NCD sampai di meja hijau pada Januari 2004, Drosophila pun dibubarkan oleh Hary Tanoe (April 2004).

Lalu, perihal tidak masuknya Bhakti Investama sebagai pihak yang digugat CMNP tak terjadi begitu saja. Sebab, sejak Agustus 2002, melalui Bhakti Investama, Hary Tanoe ikut memiliki CMNP. Hary membeli saham CMNP milik Steady Safe (13,7%).

Jumlah itu membuat Bhakti Investama menjadi pemegang saham CMNP terbesar kedua setelah PT Jasa Marga (Persero) yang mengua¬sai 17,79%. Maka, tak heran jika nama Hartono Tanoesoedibjo, saudara Hary Tanoe, duduk sebagai komisaris CMNP. “Jadi, mana mungkin CMNP menuntut Bhakti Investama?” sergah sumber tadi, sambil geleng-geleng kepala.

Kini, kasus ini ramai dibicarakan sejak Eggi Sudjana, pengaca¬ra dan aktivis politik, melaporkan kasus NCD Unibank ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eggi melaporkan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Hary Tanoe dalam kasus ini.

KPK pun tengah gencar menguak kasus NCD ini. Sebagian orang-orang yang dianggap mengetahui transaksi tersebut mereka panggil. Ada Eggi Sudjana, Daddy Hariadi (dirut CMNP saat ini), M. Yusuf Hamka dan Teddy Kharsadi (mantan komisaris dan direktur CMNP), serta Shadik Wahono (komisaris CMNP).

Kabarnya, KPK juga sudah mengantongi nama-nama orang yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini. Siapa saja? “Tunggu saja sampai tahap penyelidikan selesai,” kata Erry Riyana Hardja¬pamekas, wakil ketua KPK, kepada Warta Ekonomi.

Langkah KPK dalam mengungkap kasus ini kelihatan bak makan bubur panas. Mereka mulai dari pinggir, lalu bergerak ke tengah. Jika ini benar, maka pemanggilan Tito Sulistio (kini dirut Radio Trijaya FM, yang anak usaha MNC) dan Hary Tanoe hanya tinggal tunggu waktu. Dan, tik...tak...tik...tak....

Shadik Wahono Orang Dekat Mbak Tutut
Sabtu (21/1) malam lalu adalah hari yang tak terlupakan bagi Shadik Wahono, mantan komisaris PT Bimantara Citra Tbk. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura, Shadik langsung dibawa aparat Polda Metro Jaya terkait dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu ketika menjabat sebagai komisaris Bimantara. Lucunya, esok harinya Shadik dibebaskan. “Shadik dilepas karena tak cukup bukti. Ijazah itu tak pernah digunakan Shadik sewaktu di Bimantara,” kata Denny Kailimang, kuasa hukum Shadik.

Ada apa di balik penangkapan Shadik? Shadik disebut-sebut sebagai orang yang memasok dokumen kasus NCD Unibank ke Eggi Sudjana—kasus yang bisa merepotkan Hary Tanoe. Jadi, apakah Hary Tanoe yang melaporkan Shadik? “Ada anggota masyarakat yang melaporkan bahwa Shadik bukan lulusan Universitas Trisakti,” bantah Juniver Girsang, kuasa hukum Hary Tanoe, seperti dikutip Tempo.

Namun, sumber Warta Ekonomi yang “dekat” dengan Mbak Tutut mengungkapkan bahwa Shadik sebenarnya pernah menjadi orang kepercayaan Mbak Tutut. “Dia berjasa dalam merestrukturisasi PT Citra Lamtorogung Persada (CLP),” kata sumber tadi. CLP adalah holding company milik Mbak Tutut. Kabarnya, Mbak Tutut juga mengetahui perihal penangkapan Shadik oleh pihak kepolisian. Apakah Mbak Tutut pula yang membuat Shadik dibebaskan?

Tidak ada komentar: