Jumat, 10 Maret 2006

KPK Didesak Tuntaskan Kasus NCD Bodong

[Fajar] - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi mendesak KPK segera memeriksa bos CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) Hary Tanoesudibyo dan bos Unibank Sukanto Tanoto dalam kasus dugaan korupsi penjualan NCD fiktif. Pro Demokrasi menilai, mereka lah yang paling mengetahui tentang transaksi yang diduga merugikan negara ratusan miliar itu.

Menurut Koordinator Pro Demokrasi Ferry Juliantono, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam transaksi jual beli surat berharga antara CMNP (saat transaksi, saham dimiliki mbak Tutut,Red) dengan Drosophila Enterprise yang dimiliki Hary Tanoe. Sedangkan, transaksi itu diperantarai PT Bhakti Investama yang juga dimiliki Hary Tanoe. Peran Unibank dalam transaksi itu sebagai bank custodian. ??Kami melihat transaksi ini seperti permainan yang sudah diatur,?? kata Ferry.


Dia menjelaskan, ada ketimpangan nilai surat berharga yang dijadikan obyek tukar menukar itu. ??Jumlah yang disetorkan Bhakti Investama kepada Unibank hanya sekitar Rp140 miliar saja. Sedangkan Unibank mengeluarkan NCD (negotiable term note) senilai Rp342 miliar. Jadi tukar menukarnya tidak seimbang,?? kata Ferry.

Dia juga menyoroti pengeluaran NCD oleh Unibank yang menyalahi aturan dari Bank Indonesia. Menurut aturan dalam SK Direksi BI No 21/ 48/KEP/DIR tanggal 27 Okotber 1988, penjualan NCD hanya bisa dalam mata uang rupiah. Selain itu, jangka waktunya minimal 1 bulan dam maksimal 24 bulan. Sedangkan NCD yang dijual Unibank berbentuk dolar dan jangka waktunya 3 tahun yang akhirnya juga tidak bisa dicairkan.

??Pengeluaran NCD dari Unibank jelas melanggar ketentuan. Namun pihak Unibank sendiri mengatakan telah melaporkannya ke Bank Indonesia. Karena itu, kami juga meminta KPK segera memeriksa orang-orang BI,?? katanya.

Berdasarkan dokumen pengaduan ke KPK, kasus penjualan NCD ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp155 miliar dan US $ 28 juta (sekitar Rp 280 miliar). Pada Mei 1999, CMNP yang sahamnya sebagian dimiliki BUMN melakukan perjanjian penjualan dan pembelian NCD dengan Drosophila Entreprise Pte. Ltd. senilai US$28 juta.

Pada 29 Oktober 2001, Unibank dibekukan oleh BI. Kemudian CMNP berusaha mencairkan NCD itu ke BPPN, namun ditolak. CMNP menggugat BPPN, Departemen Keuangan, dan BI, serta Unibank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputus pada 29 Juli 2004. Amar putusan, mengabulkan gugatan CMNP dan menghukum BPPN membayar US$28 juta. Kerugian transaksi Rp153,5 miliar dan tidak cairnya NCD sebesar US$28 juta adalah kerugian para pemegang saham CMNP termasuk BUMN PT Jasa Marga (Persero) dan PT Krakatau Steel yang merupakan kerugian negara.

Tidak ada komentar: